PorosBekasi.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH), berencana melaporkan balik rekannya, Ahmadi alias Madong, ke Polda Metro Jaya. Arif menuding Madong terlibat dalam dugaan rembesan biaya perjalanan dinas fiktif.
“Saya berencana akan melaporkan balik Madong ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang berbeda, yakni dugaan rembesan biaya perjalanan kunker fiktif,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Rencana Arif tersebut menyusul laporan Madong terhadap dirinya atas dugaan penganiayaan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi.
Arif membantah keras tudingan telah melakukan pemukulan atau “toyor” terhadap Madong. Ia menegaskan hanya menepuk topi rekannya itu ketika rapat berlangsung.
“Jadi saya cuma menowel topinya sambil mengingatkan, bukan menoyor seperti ramai diberitakan, apalagi menganiaya. Topinya pun tidak jatuh, saksinya banyak saat itu,” akunya.
Menurut dia, keributan bermula saat pembahasan anggaran bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perbedaan pendapat muncul, namun ia menilai nada bicara Madong terlalu keras dan menjurus merendahkan dirinya.
“Saya tegur setelah rapat. Dia ketawa ngeledek, kok lu malah ketawa, lah kan saya anggota Banggar. Kemudian berdiri, kita paranin kemudian dipisahkan sama teman-teman,” ungkapnya.
Dia juga menyinggung perilaku Madong yang kerap membuat kegaduhan di internal dewan. Menurutnya, sikap kontroversial Madong sering menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan terhadap koleganya di Komisi IV.
Meski dilaporkan ke polisi, ia menegaskan tidak akan lari dari proses hukum. “Saya siap menghadapinya, saya tidak kemana-mana, saya fokus mengikuti proses hukum ini sampai tuntas,” ucapnya.
Sebelumnya, Ahmadi alias Madong mengaku mendapat aksi fisik dari ARH saat perdebatan soal penetapan nilai APBD. Menurutnya, perbedaan pandangan itu berujung pada aksi dorongan kepala.
“Bang Arief menghendaki di Rp6,8 triliun, saya bilang bahwasanya ini ada transfer pusat yang akan bertambah jadi Rp7,2 triliun, disamain APBD 2025,” ujarnya.
Karena hal itu, Madong mengaku ARH langsung emosi hingga melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadapnya.
“Saya ditoyor sama tangan, jadi dia marah, dia di belakang langsung lari ke depan karena dia merasa mungkin argumentasinya terbantahkan oleh saya,” jelasnya.
Madong menilai peristiwa ini bukan kejadian pertama. “Sebenarnya ini mengacu mau jadi jagoan atau apa di DPRD? Kalau berbeda pendapat sudah biasa, tapi ini kok kayak jagoan seolah-olah,” celetuk nya.
Atas insiden tersebut, Madong resmi melaporkan ARH ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal Senin, 22 September 2025.
Madong menilai tindakan ARH bukan sekadar insiden kecil dalam rapat, melainkan sudah masuk ranah hukum. Ia menegaskan tak ada ruang damai atau musyawarah dalam kasus ini.
“Saya hidup di negara hukum dan dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan