Oleh: Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)
GERAKAN demonstrasi antara tanggal 25 – 28 Agustus 2025 yang terjadi di Jakarta dan juga di kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, hingga Medan telah menegaskan respons politik yang aspiratif.
Langkah tegas, sejumlah partai politik dengan menonaktifkan lima anggota DPR RI yang dinilai menyampaikan pernyataan maupun melakukan tindakan yang menyinggung dan menghina perasaan rakyat.
Penonaktifkan sebagai anggota DPR RI otomatis tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan, tetapi ketentuan penonaktifan anggota DPR secara legitimasi hukum tidak serta merta menghentikan atau mengganti anggota DPR tersebut. Karena mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3), tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR RI.
Sesuai UU MD3, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yaitu pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara, sebagaimana pasal 239 ayat 1 UU MD3 disebutkan Anggota DPR RI berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Akan tetapi penonaktifan anggota DPR, sebagai langkah tegas terhadap tekanan masyarakat tetapi langkah ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan ketentuan UU MD3 hanya mengenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) atau Recall bukan dengan istilah Penonaktifan.
Penonaktifan bisa hanya sebagai manuver politik yang tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas dan cenderung langkah ini lebih merupakan upaya partai untuk merespons secara tentatif tekanan masyarakat daripada tindakan hukum yang sistematis.
Serta berpotensi menciptakan preseden yang tidak sesuai dengan hakikat kedaulatan rakyat, karena bersifat subjektif pada pimpinan partai yang sulit dikontrol oleh masyarakat, dimana DPR sebagai wakil rakyat bukan perwakilan partai. Subtansi “recall” secara normatif disebut dengan istilah pemberhentian, sebagaimana yang tercantum dalam UU MD3.
Pada bagian Kelima Belas tentang Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara mulai dari Pasal 213 sampai dengan Pasal 239 UU MD3. Sedangkan, mengenai alasan pemberhentian antar waktu anggota DPR diatur dalam Pasal 239 ayat (2).
Menurut BN Marbun (2006) recall adalah suatu hak untuk mengganti anggota DPR yang menggambarkan bahwa mekanisme recall dipandang sebagai hak yang diberikan kepada pemilih untuk mengganti anggota DPR yang dinilai tidak memadai atau tidak memenuhi harapan mereka.
Dalam konteks ini, recall bukan hanya sekadar proses untuk memecat anggota DPR, tetapi juga sebagai sarana untuk menggantinya dengan calon yang dianggap lebih mampu atau lebih sesuai dengan keinginan pemilih. Pendapat BN Marbun ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan partisipasi publik dalam sistem politik, di mana pemilih memiliki peran aktif dalam memonitor kinerja para wakil rakyat mereka. Dengan memberikan hak kepada pemilih untuk melakukan recall, diharapkan anggota DPR akan lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sebagai perwakilan rakyat. Pendapat ini mencerminkan pandangan bahwa recall merupakan instrumen demokratis yang memberikan kontrol langsung kepada rakyat terhadap pemimpin yang mereka pilih, sehingga memperkuat prinsip akuntabilitas dan representasi dalam sistem pemerintahan.
Jika, dikaitkan penonaktifan lima anggota DPR RI dengan mekanisme recall dapat dilakukan melalui dua (2) pintu, yakni Pasal 222 dan Pasal 241 UU MD3 yang mengatur pemberhentian anggota DPR karena melanggar sumpah, janji, atau disiplin partai. Mekanisme ini melibatkan usulan pemberhentian anggota dari Partai Politik (satu pintu) dan persetujuan DPR serta pengumuman oleh Ketua DPR setelah ada keputusan Mahkamah Agung (dua pintu). Sehingga ada proses yang berjenjang atau “satu pintu” yang bersifat internal Parpol.
Landasan hukum recall anggota DPR, Pertama, Pasal 222 UU MD3 mengatur mengenai proses pemberhentian anggota DPR. Pasal ini menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan dengan hormat atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian terhormat. Dalam konteks melanggar sumpah atau janji, anggota DPR yang tidak memenuhi sumpah atau janji yang diucapkan saat dilantik dapat dianggap telah melanggar Pasal 222 ini.
Pemberhentian anggota DPR yang tidak memenuhi sumpah atau janji dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 UU MD3. Kedua, Pasal 241 UU MD3 lebih menekankan pada sanksi terhadap anggota DPR yang melanggar disiplin partai.
Jika seorang anggota DPR melanggar ketentuan yang mengatur disiplin partai, partai politik yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menunjukkan pentingnya disiplin partai dalam menjaga konsistensi dan kesatuan dalam pandangan dan tindakan anggota DPR yang berasal dari partai yang sama.
Adapun, tahapan dan proses recall lima anggota DPR RI yang telah terbukti melanggar memenuhi ketentuan Pasal 222 dan Pasal 241 UU MD3, maka berdasarkan prosedur yang diatur dalam UU MD3 tersebut, pimpinan DPR memiliki kewajiban untuk menyampaikan hal tersebut kepada Presiden. Proses recall anggota DPR setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi oleh Badan Kehormatan DPR berdasarkan UU MD3.
Badan Kehormatan DPR memiliki peran penting dalam menangani pelanggaran kode etik atau peraturan internal DPR yang dilakukan oleh anggota DPR. Badan Kehormatan DPR biasanya melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan atau diketahui terkait dengan perilaku atau tindakan anggota DPR.
Setelah penyelidikan dilakukan, Badan Kehormatan DPR akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap bukti-bukti yang ada serta kesesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam UU MD3.
Prosedur verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kebenaran dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Apabila Badan Kehormatan DPR menemukan bahwa anggota DPR terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam UU MD3, maka Badan Kehormatan DPR dapat merekomendasikan pemberhentian anggota DPR tersebut kepada pimpinan DPR.
Setelah menerima rekomendasi dari Badan Kehormatan DPR, pimpinan DPR akan mengumumkan dan memberitahukan kepada anggota DPR terkait dengan proses pemberhentian yang akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU MD3. Pemberhentian anggota DPR yang telah melalui proses penyelidikan, verifikasi, dan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPR dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU MD3. Tindakan pemberhentian dapat diambil setelah proses yang diatur dalam undang-undang tersebut telah dilalui.
Hak recall yang terukur pada hakikatnya tidaklah bertentangan dengan demokrasi, hegemoni partai politik dalam melakukan recalling lima anggota DPR RI dapat dinilai telah menyampaikan pernyataan maupun melakukan tindakan yang menyinggung dan menghina perasaan rakyat.
Untuk itu, dapat dikualifikasikan terbukti melanggar memenuhi ketentuan Pasal 222 dan Pasal 241 UU MD3 dan tidak hanya sekedar penonaktifan yang tidak memiliki legitimasi hukum dan cenderung tidak sistematis. Maka dari itu, ketentuan Pasal 222 dan Pasal 241 UU MD3 telah memberikan legitimasi hukum yang jelas dan tegas dihubungkan dengan pemberhentian lima anggota DPR yang melanggar sumpah, janji, atau disiplin partai dan dinilai tidak memadai atau tidak memenuhi harapan rakyat.
Selasa 9 September 2025
Disclaimer: Opini ini di luar tanggung jawab redaksi






Tinggalkan Balasan