PorosBekasi.com – Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman P Simaremare, menuding mutasi 19 pejabat eselon II oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bukan sekadar kebijakan birokrasi, melainkan ajang permainan kotor penuh pelanggaran hukum, nepotisme, gratifikasi, hingga dugaan penghalangan penyidikan kasus korupsi di Kota Bekasi.
Klaim mutasi demi “peningkatan kinerja” dianggap omong kosong belaka. Fakta di lapangan justru menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan, penempatan pejabat tanpa logika, dan proses yang dipaksakan tanpa transparansi.
Pertanyaan publik pun mencuat, mutasi ini untuk perbaikan kinerja atau sekadar mengangkat keluarga sendiri ke singgasana jabatan?
Diketahui, dari 19 pejabat yang dimutasi, dua di antaranya adalah kerabat dekat Tri Adhianto:
1. drh. S, diduga adik kandung Tri Adhianto, seorang dokter hewan, tiba-tiba naik menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Padahal secara akal sehat, jabatan ini idealnya diisi pejabat berlatar belakang medis manusia atau kesehatan masyarakat.
2. Saudara S, diduga adik ipar Tri Adhianto, yang sebelumnya gagal menyelesaikan konflik Pasar Keranji sebagai Kepala Dinas Pasar, justru kini dilantik menjadi Kepala Bapenda, kursi panas yang mengelola uang rakyat.
“Praktik kotor ini bukan hanya melukai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU No. 5/2014 tentang ASN, serta prinsip merit sistem,” ujar Herman dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Proteksi Pejabat Diduga Korup
Lebih memalukan lagi, lanjutnya, seorang pejabat bermasalah justru dipromosikan. Y, eks Kepala DLH yang tengah disorot NCW terkait dugaan korupsi di TPA Sumur Batu, malah dihadiahi jabatan basah sebagai Kepala BPKAD.
Herman menegaskan, langkah ini tak hanya tidak masuk akal, tapi juga diduga kuat sebagai bentuk proteksi terhadap pejabat yang seharusnya diperiksa hukum, bukan dilindungi dengan jabatan strategis.
Sejumlah pejabat ditempatkan tanpa relevansi kompetensi. Kursi Direktur RSUD Kota Bekasi dibiarkan kosong, padahal vital bagi pelayanan publik.
Proses mutasi juga berlangsung terburu-buru, gelap, dan sarat kepentingan. Semua ini memperkuat dugaan adanya jual-beli jabatan, gratifikasi, dan transaksi politik di balik mutasi.
Atas dasar tersebut, NCW Bekasi Raya menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Tri Adhianto bertanggung jawab terbuka atas kebijakan cacat hukum ini.
2. Mendesak KASN, KPK RI, dan Kemendagri segera turun tangan membongkar indikasi nepotisme dan gratifikasi.
3. Mendorong ASN serta masyarakat melaporkan praktik transaksional dalam mutasi jabatan.
Perampokan Hak Publik
Mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah. Tetapi ketika digunakan untuk melanggengkan dinasti politik, memperkuat kekuasaan keluarga, dan melindungi pejabat bermasalah, maka itu bukan lagi kebijakan, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat.
“Klaim peningkatan kinerja adalah absurd. Yang terjadi justru pengistimewaan keluarga dan upaya melindungi pejabat yang diduga korupsi. Ini adalah bentuk perampokan terhadap hak publik atas pemerintahan yang bersih dan profesional,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan