PorosBekasi.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 mengungkap masih adanya tunggakan pajak daerah sebesar Rp 6,1 miliar.
BPK merekomendasikan agar Pemkot Bekasi segera menagih piutang tersebut kepada para wajib pajak yang menunggak.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Roby, mengklaim pihaknya telah melakukan upaya penagihan dan berhasil mengumpulkan sebagian dari total tunggakan tersebut.
“Dari total tunggakan tersebut, per hari ini kami sudah menagih Rp 1 miliar lebih,” katanya, Kamis 24 Juli 2025.
Roby menjelaskan, hambatan utama dalam proses penagihan adalah lesunya sektor usaha yang berdampak langsung terhadap kemampuan bayar para wajib pajak. Sejumlah pelaku usaha, termasuk pengelola hotel, mengaku mengalami penurunan omzet signifikan.
“Berdasarkan pengakuan mereka ya rata-rata omset menurun, bahkan beberapa hotel sudah mengurangi pegawai sampai 50 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Roby menegaskan Bapenda tidak tinggal diam. Berbagai metode penagihan terus dilakukan, mulai dari pemberian surat teguran hingga pelibatan Kejaksaan.
“Yang pasti upaya penagihan selalu kami lakukan, mulai dari memberikan informasi berupa surat teguran, penagihan langsung ke WP, pemasangan stiker WP tidak patuh dan juga penagihan melalui kejaksaan,” jelasnya.
Roby menambahkan, sejumlah wajib pajak diketahui sudah tidak lagi beroperasi. “Bahkan ada juga wajib pajak yang tutup,” tandasnya.







Tinggalkan Balasan