PorosBekasi.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi akhirnya mengembalikan sisa dana hibah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,4 miliar.
Pengembalian dilakukan setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana dari total hibah sebesar Rp 25 miliar.
Inspektur Inspektorat Kota Bekasi, Narlisman Nahar, menyatakan bahwa pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari audit investigasi laporan keuangan dana hibah KONI Kota Bekasi.
“Ini bukti pengembaliannya, hanya bisa dilihat sebagai bukti jika KONI sudah mengembalikan,” kata Narlisman, Senin 7 Juli 2025.
Bukti pengembalian tercatat pada 1 Juli 2025 dan ditandatangani oleh Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, lengkap dengan cap stempel resmi KONI.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Rulli Chairul, membenarkan adanya pengembalian sisa dana hibah tersebut.
Rulli menyebut setoran sisa dana hibah telah terdaftar dalam Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 775/sekre/VII/2025.
“Sudah dikembalikan full sesuai laporan hasil akhir Inspektorat,” tandasnya.
Polemik dana hibah KONI Kota Bekasi diketahui berlangsung cukup alot. Baik KONI maupun Pemerintah Kota Bekasi terkesan cuek memberikan pertanggungjawaban atas sisa dana hibah yang diklaim masih terdapat di rekening KONI.
Dari laporan Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, terungkap, bahwa sisa dana hibah tahun sebelumnya (TA 2024) masih sebesar Rp 2.435.993.027, yang digunakan untuk belanja kegiatan tahun 2025 tanpa dasar hukum yang sah dalam NPHD atau RAB. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.
Tri Adhianto, selaku Wali Kota Bekasi saat itu, disebut berperan ganda sebagai pemberi sekaligus penerima hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dengan nilai total Rp 25 miliar.
Namun, yang menjadi sorotan adalah penggunaan sebagian dana tersebut untuk kegiatan pada tahun 2025, padahal dana hibah tersebut dialokasikan untuk program tahun 2024. Penggunaan dana lintas tahun ini tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui sebelumnya.






Tinggalkan Balasan