PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi belum juga memberikan penjelasan resmi terkait sisa dana hibah senilai Rp 2,4 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.
Dana tersebut merupakan bagian dari hibah senilai Rp 25 miliar yang diberikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Alih-alih menindaklanjuti temuan sisa dana tersebut, Pemkot justru disebut tengah merevisi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2024.
Langkah ini dinilai sejumlah pihak sebagai upaya mencari pembenaran administrasi pasca polemik pencairan hibah kepada KONI yang masih menyisakan masalah hukum.
Ironisnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 64 Tahun 2023 yang ditandatangani Tri Adhianto selaku Wali Kota Bekasi dan sekaligus Ketua KONI, secara tegas melarang pencairan hibah apabila laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya belum diselesaikan. Aturan yang tertuang dalam Pasal 12 Perwal, justru dilanggar sendiri oleh Tri.
Bukti pelanggaran itu terlihat dari pencairan dana hibah baru sebesar Rp 18,6 miliar kepada KONI Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Wali Kota Nomor 000.7.7.1/Kep.306-TU/VI/2024. Dana tersebut dicairkan meski sisa dana tahun sebelumnya belum jelas statusnya.
Selain KONI, KORMI Kota Bekasi yang dipimpin istri Wali Kota juga menerima hibah Rp 2 miliar, sementara NPCI Kota Bekasi juga menerima jumlah yang sama. Salah satu kasus terkait dugaan penggunaan nama ganda dalam penerima hibah KORMI kini masih diselidiki Bareskrim Mabes Polri.
Dari laporan Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, terungkap, bahwa sisa dana hibah tahun sebelumnya (TA 2024) masih sebesar Rp 2.435.993.027, yang digunakan untuk belanja kegiatan tahun 2025 tanpa dasar hukum yang sah dalam NPHD atau RAB. Hal ini melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara.
Diketahui bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman pelaksanaan hibah daerah.
Dokumen ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah, serta memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Masalah tersebut juga diperkuat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi TA 2024.
Meski tidak merekomendasikan pengembalian langsung, BPK menyatakan agar Wali Kota memerintahkan Kepala Dispora dan Ketua KONI untuk segera memproses pertanggungjawaban dana tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Padahal, Perwal Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas mewajibkan pengembalian sisa dana hibah ke kas daerah maksimal tanggal 10 bulan berikutnya jika tidak digunakan, atau jika digunakan tanpa mengacu pada NPHD.
Tak hanya melanggar aturan lokal, penyimpangan dalam penggunaan dana hibah ini juga berpotensi menabrak berbagai regulasi nasional, seperti UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dari APBD, dan pedoman teknis KONI Pusat.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan Dispora Kota Bekasi dalam memastikan kepatuhan lembaga penerima hibah.
Bahkan lebih jauh, menunjukkan adanya konflik kepentingan serius, mengingat Ketua KONI dan Wali Kota Bekasi adalah orang yang sama.






Tinggalkan Balasan