Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi mendorong penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih inklusif dengan memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan dan akses yang sama dalam menggunakan hak politiknya.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas harus menjadi perhatian dalam setiap tahapan persiapan Pemilu.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu dalam rangka Persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Menurut Harris, penyelenggaraan Pemilu yang inklusif tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Implementasi di lapangan juga harus menjamin kemudahan akses sekaligus menghormati martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak menentukan arah pembangunan bangsa.

Ia menjelaskan, Pemilu merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat yang memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk menentukan pemerintahan.

Karena itu, prinsip kesetaraan harus diterapkan tanpa membedakan kondisi fisik, jenis kelamin, agama, latar belakang, maupun status sosial.

Dalam prinsip demokrasi tersebut, penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak politik yang setara dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih maupun mencalonkan diri dalam Pemilu.

Harris menegaskan, jaminan terhadap hak pilih kelompok disabilitas bukan semata-mata bentuk kepedulian moral, melainkan bagian dari kewajiban negara dalam menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, penyelenggaraan Pemilu harus menyediakan fasilitas dan akses yang setara, mudah, aman, serta bermartabat.

Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya secara mandiri, bebas, dan tanpa perlakuan diskriminatif.

Selain memastikan akses pemilih, pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kesempatan tersebut mencakup keikutsertaan dalam badan ad hoc maupun tingkatan penyelenggara lainnya.

Di sisi lain, KPU didorong memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang mengatur hak politik penyandang disabilitas.

Langkah tersebut diperlukan agar berbagai regulasi yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2029.

Porosbekasicom
Editor