POROSBEKASI.COM – Dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kelompok lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha, juga diduga menjadi target.
Pengungkapan kelompok sasaran tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Perkara ini turut menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Bareskrim Ungkap Kelompok yang Diduga Disadap
Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut dilakukan terhadap sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan, termasuk Presiden Republik Indonesia.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep, dikutip Rabu (4/1/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan praktik penyadapan dalam perkara ini memiliki cakupan sasaran yang lebih luas dari sekadar kepala negara.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan identitas individu lain yang diduga menjadi target dari masing-masing kelompok tersebut.
Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU. Hingga kini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan dan peran masing-masing pihak.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, polisi juga mengungkap dugaan penghapusan log pada Oktober 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, aparat telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, terdiri dari 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Yusril Sebut Dugaan Penyadapan Persoalan Serius
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara merupakan persoalan serius bagi negara.
Namun, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.
Pengungkapan sejumlah kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan juga belum disertai rincian identitas setiap individu. Karena itu, belum dapat dipastikan siapa saja secara personal yang menjadi target dalam perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan