Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan terhadap 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Dari hasil pemeriksaan secara uji petik, BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, yang berujung pada kelebihan pembayaran senilai total Rp 1.423.652.354. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1.080.570.124 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara sisanya sebesar Rp 343.082.229 masih belum ditindaklanjuti.

Empat paket pekerjaan yang belum diselesaikan pengembalian kelebihannya mencakup:

PT SKB sebesar Rp 17.681.512

CV Rin sebesar Rp 100.647.750

CV GSN sebesar Rp 224.752.966

BPK mencatat, permasalahan ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala DBMSDA selaku Pengguna Anggaran. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai kurang optimal dalam memantau pelaksanaan kontrak dan pekerjaan fisik di lapangan.

Akibatnya, infrastruktur jalan kota belum dapat terwujud secara optimal dalam aspek keamanan, efisiensi, dan kenyamanan.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Bekasi untuk:

Menginstruksikan Kepala DBMSDA agar meningkatkan pengawasan serta segera memproses dan menyetor sisa kelebihan pembayaran senilai Rp 343 juta ke RKUD sesuai aturan.

Memerintahkan PPK dan PPTK agar lebih tegas dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Aceng Solahudin, menyatakan seluruh temuan BPK untuk tahun anggaran 2024 telah diselesaikan.

“Temuan BPK untuk tahun 2024 sudah diselesaikan semua. Saya juga kemarin sudah rapat dengan Banggar DPRD,” ujar Aceng, Jumat 28 Juni 2025.

Ia menambahkan, bukti penyetoran akan diinput ke dalam aplikasi SIPTL Semester I Tahun 2025, dan hasil verifikasi dari BPK biasanya baru keluar pada bulan Juli atau Agustus.

Porosbekasicom
Editor