Dalam pos

PorosBekasi.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.091.382.342 atas 23 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK, yang menunjukkan adanya kekurangan volume fisik pekerjaan. Kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

BPK mencatat seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan. Permasalahan ini terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala DPKPP selaku Pengguna Anggaran.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam mengendalikan kontrak serta dalam mengawasi pelaksanaan dan pemeriksaan hasil pekerjaan.

Akibatnya, Pemerintah Kota Bekasi menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai rencana, yang berdampak pada belum optimalnya kualitas prasarana dan sarana publik seperti PSU, lingkungan perumahan, kawasan permukiman, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan.

BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk menginstruksikan Kepala DPKPP agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan. Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih teliti dalam mengawasi pekerjaan fisik di lapangan.

Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Sekretaris DPKPP Kota Bekasi, Edi Supriadi, membenarkan bahwa kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah.

“Setahu saya Disperkimtan sudah semua,kalau kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke negara,” kata Edi, Jumat 28 Juni 2025.

Porosbekasicom
Editor