POROSBEKASI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, melontarkan teguran keras menyusul polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan yang menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Ade mengingatkan pejabat publik agar tidak bersikap alergi terhadap pers yang menjalankan fungsi jurnalistik, guna mengimbangi sebuah pemberitaan.
Ade menegaskan, hubungan antara pejabat pemerintahan dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati.
Sikap tidak patut terhadap wartawan dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
“Media adalah mitra yang perlu dijaga hubungannya,” tegas Ade, dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah wartawan Kimsan Indra Simaremare alias Simaremare mengaku mendapat perlakuan tidak patut ketika menjalankan tugas jurnalistik di kantor DLH Kabupaten Bekasi, pada 6 Oktober 2026.
Persoalan ini bahkan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.
Penanganan laporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta di balik polemik yang melibatkan pejabat daerah tersebut.
Ade menilai persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan di ruang publik. Dugaan pelanggaran etika oleh pejabat pemerintahan harus diperiksa secara objektif, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, perilaku pejabat publik turut menentukan citra lembaga yang dipimpinnya. Apabila dugaan penghinaan terhadap wartawan terbukti, persoalannya bukan sekadar menyangkut perilaku pribadi, melainkan juga menyangkut kehormatan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ade pun menekankan perlunya dua jalur penanganan yang berjalan beriringan. Pertama, pemeriksaan etik oleh majelis etik dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bekasi, harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Pemeriksaan tersebut, menurut Ade, tidak boleh diabaikan ataupun ditutup-tutupi. Dugaan pelanggaran oleh aparatur pemerintah harus ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan kesan bahwa pejabat memiliki kekebalan dari evaluasi internal.
Kedua, proses hukum yang telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi harus tetap berjalan. Pemeriksaan etik di lingkungan pemerintahan tidak menggugurkan proses hukum karena keduanya memiliki kewenangan dan mekanisme berbeda.
Meski demikian, Ade mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan yang muncul harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar penilaian sepihak. Karena itu, keterbukaan dalam pemeriksaan menjadi penting agar persoalan ini mendapat kejelasan.
Ade juga menyentil sikap pejabat yang tidak terbuka terhadap konfirmasi wartawan. Menurut dia, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sedangkan pejabat memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawab.
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang semestinya dihormati, bukan direspons dengan tindakan pengusiran.
“Mari saling menghargai dan menghormati posisi masing-masing dengan tugasnya,” pungkas Ade.
Polemik yang menyeret Kepala LH Kabupaten Bekasi ini kembali menguji komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
Dugaan pelanggaran etika tidak cukup dijawab dengan imbauan untuk saling menghormati, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel.







Tinggalkan Balasan