PorosBekasi.com – Ketidakjelasan penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi senilai Rp 2,4 miliar, masih menjadi tanda tanya besar. Ironisnya, dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan itu, diserahkan oleh Wali Kota Bekasi kepada Ketua KONI, yang juga dijabat Tri Adhianto sendiri.
Situasi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan serius, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Titah Rakyat Bekasi, Ali. Menurutnya persoalan ini bukan semata kelalaian administratif, melainkan bentuk cacat sistem pengawasan keuangan daerah.
Ia menegaskan, Tri Adhianto, dalam kapasitasnya sebagai wali kota sekaligus ketua KONI, berpotensi menghadirkan konflik kepentingan struktural yang mengancam prinsip-prinsip integritas publik.
Ia pun menyoroti diamnya Inspektorat Kota Bekasi (Itko), lembaga yang seharusnya mengawasi penyaluran dan penggunaan dana hibah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Namun hingga saat ini, belum ada laporan audit terbuka, hasil pemeriksaan, maupun keterangan resmi dari pihak Itko.
Padahal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 28 Tahun 2024 Pasal 30 dengan tegas menyebut bahwa dana hibah yang tidak digunakan wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Jika digunakan tidak sesuai NPHD, maka seluruh dana juga wajib dikembalikan.
“Kalau Itko diam, artinya dia gagal menjalankan peran. Ini bukan hanya soal anggaran, ini soal sistem yang tidak berjalan. Itko bukan penonton, dia bagian dari pengendali sistem pengawasan internal. Kalau tidak ada audit, tidak ada pemeriksaan, itu artinya kita sedang menyaksikan kebocoran sistematis,” tegas Ali, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, lanjut Ali, jika dana digunakan tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), maka seluruh dana juga wajib dikembalikan sesuai Pasal 30 ayat 2.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 juga sudah menyoroti dana hibah KONI. Temuan ini seharusnya mendorong Inspektorat bergerak cepat, bukan justru menjadi alasan pembiaran.
“BPK sudah mencatat kejanggalannya, tapi di level daerah malah semua diam. Ini bukti pengawasan internal mati suri,” katanya.
Ia juga menambahkan, aturan soal pengembalian dana hibah tidak hanya tertuang di Perwal, tapi juga diperkuat dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 18 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Semua regulasi tersebut menegaskan dana yang tidak digunakan atau tidak sesuai peruntukannya harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak bisa menutup mata. Jika Wali Kota adalah Ketua KONI dan KONI menerima hibah dari APBD yang disahkan oleh Wali Kota, maka publik berhak curiga. Ini praktik self-dealing yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” jelasnya.
Dalam kondisi seperti ini, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Kejaksaan dan Kepolisian harus membuka penyelidikan formal karena Inspektorat dinilai gagal menjalankan tugasnya.
“APH harus bergerak. Jangan tunggu desakan publik semakin besar. Ini uang rakyat, bukan uang milik pribadi atau kelompok. Kalau audit internal saja macet, maka jalur hukum eksternal harus dibuka. Saya tegaskan, ini bukan serangan politik, ini kontrol publik terhadap anggaran,” papar Ali.
Tak hanya itu, Ali juga menyentil peran DPRD Kota Bekasi yang dianggap pasif dan abai. DPRD seharusnya lebih aktif melakukan fungsi pengawasan, bukan hanya menjadi pelengkap dalam proses penganggaran. “DPRD jangan hanya hadir di saat pengesahan, tapi hilang di saat pertanggungjawaban. Ini soal integritas lembaga,” tegasnya.
Ali pun menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum dan melapor ke lembaga resmi terkait, apabila Pemkot dan Itko tetap bungkam, Menurutnya, temuan BPK tak bisa terus dibiarkan jadi dokumen mati tanpa konsekuensi hukum.
“Jika negara ini ingin dipercaya, mulailah dengan memulihkan kepercayaan di tingkat lokal. Bekasi adalah barometer, jangan dibiarkan rusak karena pembiaran yang disengaja,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan