POROSBEKASI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut pengadaan pencetakan blangko paspor pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk tahun anggaran 2025, dengan total alokasi mencapai Rp955,4 miliar.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pengadaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. CBA menyoroti sejumlah aspek, mulai dari perubahan spesifikasi teknis hingga legalitas bahan baku yang digunakan dalam pencetakan dokumen perjalanan.
Uchok berujar anggaran pengadaan itu terbagi dalam dua paket utama. Paket pertama merupakan pengadaan pencetakan paspor atau blangko dokumen perjalanan Republik Indonesia senilai Rp552,7 miliar.
Sementara itu, paket kedua berupa pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan RI Tahap II dengan anggaran Rp402,6 miliar.
Menurut CBA, salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian penyidik adalah perubahan spesifikasi teknis yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025.
Uchok menduga perubahan kriteria teknis tersebut berpotensi mengarah pada penyedia tertentu. Atas dasar itu, Kejagung diminta memeriksa proses penyusunan hingga penetapan spesifikasi untuk memastikan tidak terdapat pengaturan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan swasta tertentu.
Tidak hanya menyangkut spesifikasi teknis, CBA juga meminta penyidik menelusuri legalitas dan kualifikasi bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang lelang. Pemeriksaan ini dinilai penting karena pencetakan dokumen perjalanan internasional harus memenuhi standar keamanan serta ketentuan yang berlaku.
Dalam persoalan tersebut, CBA turut menyoroti standar International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Keputusan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Nomor 9 Tahun 2013. Dalam keterangannya, CBA menyebut kedua acuan tersebut menjadi perhatian terkait penggunaan bahan cetak dokumen sekuriti yang harus berasal dari perusahaan berizin resmi.
Besarnya nilai pengadaan juga memunculkan pertanyaan CBA mengenai transparansi pelaksanaannya. Dengan anggaran yang mendekati Rp1 triliun, keterbukaan dinilai penting agar penggunaan uang negara dapat diawasi sekaligus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Uchok menilai anggaran Rp955,4 miliar tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik. Dana itu, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk membangun ruang kelas, menyediakan fasilitas rumah sakit, hingga memperbaiki jalan desa.
Karena itu, keterbukaan dalam proses pengadaan menjadi hal penting untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, bukan justru menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan sejumlah hal tersebut, CBA meminta Kejagung segera menelusuri perubahan spesifikasi teknis dalam pengadaan blangko paspor, memeriksa keabsahan bahan kertas sekuritas yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Uchok menegaskan bahwa pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Dokumen perjalanan yang menjadi kebutuhan masyarakat, menurut CBA, tidak boleh menjadi celah penyalahgunaan anggaran publik.






Tinggalkan Balasan