POROSBEKASI.COM – Surat perintah tugas yang diterbitkan mantan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada Apung Widadi untuk bernegosiasi dengan Foster Oil and Energy Pte. Ltd menjadi salah satu dokumen yang diminta untuk ditelusuri dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi senilai Rp2 triliun.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mendalami penerbitan surat tugas tersebut.
Menurut dia, dokumen itu perlu diperiksa untuk mengetahui dasar kebijakan yang berujung pada penandatanganan kesepakatan perdamaian atau Dading dengan Foster Oil.
“Sedari awal semua pihak yang terlibat harus diperiksa, khususnya kebijakan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang syarat dengan mens rea, termasuk surat tugas yang jadi dasar Apung Widadi berdamai dengan Foster Oil,” ungkap Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Senin (12/10/2026).
Uchok menilai surat tugas tersebut penting karena Tri Adhianto saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD. Ia mempertanyakan dasar kewenangan Apung Widadi dalam menandatangani Dading yang berkaitan dengan pemutusan Joint Operating Agreement (JOA) oleh direktur utama sebelumnya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, rangkaian kebijakan tersebut bermula pada 24 Januari 2022. Saat itu, Tri Adhianto menerbitkan SK Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PT Migas Perseroda Kota Bekasi, menggantikan Arif Nurjaman.
Pergantian tersebut berlangsung ketika proses kasasi perkara antara PD Migas dan Foster Oil di Mahkamah Agung masih berjalan dengan nomor perkara 985 K/Pdt/2022.
Pada akhir Maret hingga awal April 2022, Tri disebut menerbitkan surat perintah tugas kepada Apung untuk melakukan negosiasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa dengan Foster Oil terkait JOA pengelolaan Lapangan Jatinegara. Surat tersebut kemudian menjadi dasar Apung melakukan perundingan dengan pihak Foster Oil.
Pada 6 April 2022, Apung menandatangani Dading Nomor 08/-2-25042022 dengan Foster Oil. Kesepakatan itu disebut mencabut pemutusan JOA yang sebelumnya dilakukan Arif Nurjaman dan menyatakan perjanjian tertanggal 13 Januari 2011 kembali berlaku.
Sehari setelah Dading ditandatangani, Mahkamah Agung memutus perkara kasasi tersebut, yakni pada 7 April 2022. Dading itu kemudian diperkuat melalui akta notaris perdamaian pada 25 April 2022.
Rangkaian kebijakan berlanjut pada 25 Mei 2022. Apung mengirimkan surat Nomor 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 kepada Direktur Utama PT Pertamina EP yang menyatakan tidak ada sengketa hukum atau Clean and Clear. Surat tersebut juga disebut memuat kesepakatan untuk mengesampingkan putusan Mahkamah Agung.
Putusan MA Membatalkan JOA dan Menolak Gugatan Foster Oil
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung serta Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan JOA beserta tiga amendemennya batal demi hukum, mengesahkan pembatalan kontrak dan pencopotan general manager oleh PD Migas, menolak gugatan Foster Oil, serta menghukum Foster Oil membayar ganti rugi sebesar Rp11.891.381.730 kepada PD Migas.
Putusan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 dan LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Audit tersebut, berdasarkan uraian dokumen yang disampaikan, mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara.
Temuan yang disorot mencakup nota kesepahaman atau MoU tertanggal 27 Maret 2009 yang disebut tidak memperoleh persetujuan DPRD dan tidak diparaf Kepala Bagian Hukum Mhd. Jufri.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai usia perusahaan Foster Oil saat kerja sama berlangsung. Perusahaan tersebut tercatat terdaftar di Singapura pada 30 Juli 2008, sedangkan kerja sama disebut dimulai pada 17 Februari 2011.
Dokumen yang menjadi dasar pemberitaan menyebut kondisi tersebut tidak memenuhi persyaratan enam tahun sebagaimana surat Direktur Hulu Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO.
Aspek lainnya berkaitan dengan Pasal 7.1 dan 8.14 JOA yang dinilai menempatkan PD Migas dalam posisi terbatas karena kendali operasional dan rekening bank KSO berada di tangan general manager dari Foster Oil. Kondisi itu disebut bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 18 ayat 1 serta ketentuan KSO Pasal 15.8 dan 15.9.
Dokumen tersebut juga mencatat bagian hasil yang diterima PD Migas hingga Juli 2019 sebesar 480.493,92 dolar AS. Penerimaan itu disebut habis untuk membayar utang Financial Support, dengan sisa kewajiban mencapai Rp8,38 miliar.
CBA Minta Penyidik Telusuri Peran KPM
Menurut Uchok, rangkaian surat tugas, Dading, dan surat Clean and Clear perlu diperiksa untuk mengetahui proses pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang mengetahui dan menyetujui kebijakan tersebut.
Ia menilai surat tugas dari Tri menjadi aspek penting untuk menelusuri apakah keputusan Apung Widadi merupakan kebijakan perusahaan semata atau dilakukan berdasarkan penugasan dari pemegang saham.
Uchok juga menyoroti penerbitan surat Clean and Clear kepada Pertamina EP. Menurut dia, dokumen tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar pernyataan tidak adanya sengketa hukum setelah Mahkamah Agung memutus perkara kasasi.
Dalam pandangannya, surat itu berkaitan dengan keberlanjutan KSO dan ketentuan pemutusan kerja sama sebagaimana diatur dalam Pasal 15.8 perjanjian. Ia menduga kebijakan tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan pengelolaan dan produksi minyak melalui skema JOA.
“Kalau surat tugas itu ada, maka Tri Adhianto tidak bisa cuci tangan dengan dalih itu kebijakan direksi BUMD. Itu kebijakan KPM. Penyidik JAM PIDSUS wajib sita surat tugas tersebut,” tegas Uchok.
Uchok turut menyoroti keputusan pengangkatan Apung menjadi direktur definitif untuk periode 2022–2027. Proses tersebut didahului penerbitan SK perpanjangan masa tugas pada 19 Juli 2022, Nomor 539/Kep.258-Ek/VII/2022, kemudian SK pengangkatan definitif Nomor 539/Kep.459-Ek/XI/2022 pada 17 November 2022.
Menurut dokumen yang diuraikan, pengangkatan definitif dilakukan enam hari setelah berita acara panitia seleksi tertanggal 11 November 2022 dan RUPS-LB pada hari yang sama. Kedua keputusan tersebut disebut ditandatangani Tri Adhianto.
Dalam perkembangan penyidikan, mantan Direktur Utama PD Migas Arif Nurjaman dijadwalkan diperiksa penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai surat tugas, Dading, dan surat Clean and Clear dalam rangkaian sengketa JOA Lapangan Jatinegara.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun agenda pemeriksaan Tri Adhianto.







Tinggalkan Balasan