Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, meski ratusan daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Temuan tersebut mencakup pengelolaan dana pendidikan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan, hingga penerimaan daerah yang belum optimal.

Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Anggota VI BPK, Fathan Subchi, mengatakan IHPS I Tahun 2026 merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebanyak 548 laporan di antaranya berkaitan dengan pemerintah daerah, terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Dari pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP kepada 509 pemerintah daerah.

Sementara itu, 35 daerah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua daerah mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

BPK juga mencatat 33 pemerintah daerah berhasil meningkatkan opini dari WDP menjadi WTP. Namun, capaian tersebut tidak menghapus berbagai persoalan yang ditemukan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Rp49,28 Triliun Bermasalah, Pengembalian Baru Rp1,80 Triliun

BPK mencatat total permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun. Dari nilai tersebut, baru Rp1,80 triliun yang dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Khusus pada pemerintah daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD), nilai pengembalian tercatat sebesar Rp740,93 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut atas permasalahan keuangan masih perlu mendapat perhatian. BPK menegaskan, penyelesaian tidak cukup dilakukan melalui pengembalian uang, tetapi juga harus disertai perbaikan tata kelola, terutama untuk persoalan yang melibatkan berbagai sektor.

Dana Pendidikan di 288 Pemda Belum Sesuai Ketentuan

Salah satu temuan BPK berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan dana tersebut di 288 pemerintah daerah belum sesuai ketentuan.

BPK merekomendasikan kepala daerah memproses pengembalian kelebihan pembayaran serta melaporkannya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar alokasi berikutnya.

Temuan ini menempatkan pengawasan penggunaan dana pendidikan sebagai persoalan penting yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah agar pengelolaannya sesuai ketentuan.

Pembayaran BPJS Kesehatan Masih Gunakan Data Belum Mutakhir

Persoalan lain ditemukan pada pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan. BPK mendapati pembayaran masih menggunakan data kepesertaan yang belum valid dan mutakhir.

Kondisi tersebut berisiko menyebabkan pembayaran iuran tidak tepat sasaran karena data peserta belum sesuai dengan kondisi terkini.

BPK meminta kepala daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui data kepesertaan.

Pemungutan BPHTB dari Program PTSL Belum Optimal

Pada sektor penerimaan daerah, BPK menemukan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum optimal.

Persoalan tersebut berkaitan dengan belum optimalnya koordinasi pemerintah daerah dan kantor pertanahan dalam memperoleh data objek PTSL yang berpotensi dikenai BPHTB.

Akibatnya, potensi penerimaan daerah belum dapat dimaksimalkan. BPK menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga agar pendapatan yang menjadi hak daerah dapat dipungut sesuai ketentuan.

Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Masalah

Temuan dalam IHPS I Tahun 2026 kembali menegaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari persoalan.

Opini WTP berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan, bukan pernyataan bahwa tidak ada penyimpangan, pemborosan, atau persoalan tata kelola.

Karena itu, temuan pengelolaan dana BOSP di 288 daerah, penggunaan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang belum mutakhir, serta pemungutan BPHTB yang belum optimal perlu ditindaklanjuti secara konkret.

Pemerintah daerah tidak cukup hanya mempertahankan opini audit. Perbaikan pengelolaan anggaran, ketepatan penggunaan dana, peningkatan penerimaan, serta penyelesaian rekomendasi pemeriksaan menjadi bagian penting untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel.

 

Porosbekasicom
Editor