Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penggeledahan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi membuka ruang pemeriksaan terhadap rangkaian keputusan yang berkaitan dengan kerja sama KSO/JOA Lapangan Jatinegara.

Di tengah proses tersebut, Kantor Hukum BSR menerbitkan Legal Opinion tertanggal 24 September 2026 yang menguraikan konstruksi pidana perkara tersebut berdasarkan sejumlah fakta publik yang dinilai telah terverifikasi.

Dokumen itu menempatkan rangkaian keputusan pada 2022 sebagai salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri, terutama dengan melihat kewenangan berdasarkan Perda 7/2022, prinsip tata kelola perusahaan, serta pernyataan publik Pemerintah Kota Bekasi mengenai proses renegosiasi kerja sama.

Legal Opinion tersebut menegaskan bahwa dasar pemeriksaan hukum tidak diletakkan pada motif politik, melainkan pada hubungan antara kewenangan, proses pengambilan keputusan, serta konsekuensi hukum dan ekonomi dari perubahan kerja sama.

Sejumlah fakta yang digunakan dalam analisis itu meliputi ketentuan Perda 7/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022, pengakuan publik Pemkot Bekasi mengenai perubahan porsi bagi hasil, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen oleh Jampidsus pada 17 September 2026.

Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa sampai 24 September 2026 belum terdapat dasar terverifikasi untuk menyebut seseorang sebagai tersangka. Begitu pula angka Rp2 triliun belum dapat disebut sebagai kerugian aktual final karena masih berupa klaim pemberitaan.

Legal opinion memetakan rangkaian fakta publik yang telah terverifikasi untuk menguji kemungkinan konstruksi pidana dalam pengambilan keputusan pada 2022.

Menurut Legal Opinion itu, titik pembuktian tidak semata-mata berhenti pada tanggal penandatanganan Akta Van Dading 6 April 2022. Bambang Sunaryo menilai rangkaian tindakan setelah adanya putusan MA justru perlu diuji secara menyeluruh untuk melihat unsur mens rea.

“Terutama setelah putusan MA dilaporkan dikirim pada 23 Juni 2022, setiap keputusan strategis berikutnya mempunyai konteks hukum baru. Jika bukti menunjukkan bahwa keuntungan litigasi diketahui dan kemudian secara sadar dilepas atau didevaluasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan demi keuntungan korporasi lain, konstruksi ‘dengan tujuan menguntungkan orang lain atau korporasi’ memperoleh dasar inferensial yang kuat,” tulis Bambang, Sabtu (26/9/2026).

Kerangka pembuktian yang ditawarkan mencakup pengetahuan terhadap posisi hukum, arah atau kendali keputusan, keberlanjutan kebijakan setelah adanya keuntungan hukum, kemungkinan pengabaian prosedur tata kelola, manfaat yang diperoleh pihak lain, hingga pembuktian kerugian aktual.

Legal Opinion itu juga menguji penggunaan Pasal 57 Perda 7/2022 sebagai dasar mempertahankan perjanjian lama. Ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan masa transisi dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk setiap perubahan baru dalam perjanjian.

Apabila Akta Van Dading 2022 ternyata mengubah pembagian hasil, kendali operasional, jangka waktu kerja sama, atau melepaskan hak yang sebelumnya dimiliki berdasarkan proses litigasi, perubahan tersebut dinilai perlu diuji sebagai keputusan baru yang berkaitan dengan mekanisme RUPS Luar Biasa, studi kelayakan, serta manajemen risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 50-55.

Dokumen itu juga menyoroti rekomendasi renegosiasi BPKP pada 2020. Menurut Legal Opinion, adanya rekomendasi renegosiasi tidak otomatis memberikan perlindungan terhadap seluruh hasil yang kemudian disepakati.

“Legitimasi renegosiasi tidak identik dengan legitimasi setiap hasil renegosiasi,” tegas dokumen tersebut.

Kenaikan porsi dari 10 persen menjadi 20 persen juga dinilai belum dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil renegosiasi memberikan keuntungan. Nilai manfaat tersebut perlu dibandingkan dengan nilai hak yang dilepas dalam perubahan kerja sama.

Legal Opinion turut menegaskan bahwa konstruksi dugaan tindak pidana tidak mensyaratkan manfaat harus ditemukan masuk ke rekening pejabat. Hal itu dikaitkan dengan rumusan alternatif dalam ketentuan pidana korupsi.

“Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP dirumuskan alternatif: tujuan dapat diarahkan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Absennya bukti uang masuk ke rekening pejabat tidak otomatis menutup delik”.

Untuk menguji seluruh rangkaian tersebut, Legal Opinion menyebut sembilan kelompok dokumen dan bukti yang dinilai penting bagi penyidik.

Pertama, salinan resmi Putusan MA Nomor 985 beserta bukti kapan putusan tersebut diberitahukan kepada para pengambil keputusan. Kedua, Akta Van Dading 6 April 2022 secara lengkap, termasuk rancangan awal dan metadata pihak yang merumuskan klausul.

Ketiga, SK Plt Dirut Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 serta SPT Nomor 539/15612/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022. Keempat, risalah RUPS, kajian kelayakan, risk assessment, dan valuasi.

Kelima, LHAI BPKP 2020 secara utuh. Keenam, pemeriksaan forensik keuangan terhadap lifting dan revenue share untuk menentukan kerugian aktual.

Ketujuh, pemeriksaan forensik digital terhadap surat elektronik dan pesan instan yang dapat menunjukkan pengetahuan serta arah pengambilan keputusan. Kedelapan, pemeriksaan saksi berdasarkan rantai keputusan. Kesembilan, pengujian terhadap bukti yang menjadi dasar pembelaan terkait peningkatan porsi dari 10 persen menjadi 20 persen.

Pada bagian akhir, Legal Opinion membedakan antara dasar untuk melakukan pemeriksaan hukum dan kesimpulan mengenai kesalahan pidana seseorang.

Dokumen itu menyatakan fakta yang tersedia dapat menjadi dasar untuk menjadikan rantai keputusan 2022 sebagai objek pemeriksaan yang relevan. Namun, fakta tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan adanya kesalahan pidana individual.

“Fokus hukum yang paling presisi adalah menguji apakah kewenangan pemegang saham dan/atau kendali faktual digunakan untuk menghasilkan suatu perubahan material kerja sama yang menyimpang dari tujuan kewenangan dan governance Perseroda, dengan kesadaran atas posisi hukum-ekonomi PT Migas, sehingga memberi manfaat yang tidak semestinya kepada pihak lain/korporasi dan menyebabkan kerugian nyata,” pungkas Bambang.

Dengan demikian, titik pemeriksaan yang disarankan bukan hanya berkutat pada penandatanganan Akta Van Dading 6 April 2022, tetapi juga menelusuri keputusan dan tindakan yang berlangsung setelah Putusan MA dikirim pada 23 Juni 2022.

 

Porosbekasicom
Editor