Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Jadwal pemeriksaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam perkara dugaan skandal JOA-Van Dading Rp2 triliun KSO Migas Bekasi hingga kini belum mendapat kepastian dari Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, masih belum memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan Tri Adhianto yang disebut diduga memiliki peran sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

Belum adanya kepastian mengenai pemeriksaan itu kemudian memunculkan kekhawatiran terkait dugaan intervensi dalam penanganan perkara.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya dugaan campur tangan elite partai politik di tingkat pusat.

“Infonya elit Parpol pusat ikut turun tangan, terlebih elit parpol ini masih kerabat dekat Kajagung,” ungkap sumber, Kamis (24/9/2026).

Kabar tersebut muncul bersamaan dengan desakan agar penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung segera memeriksa Tri Adhianto. Saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi pada 2022, Tri diketahui berada dalam posisi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Kota Bekasi.

Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Anang Supriatna mengenai dugaan intervensi sekaligus kepastian jadwal pemeriksaan Tri Adhianto. Namun, Kapuspenkum belum memberikan keterangan resmi terkait kedua hal tersebut.

Dalam perkara ini, Jampidsus disebut telah mengantongi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tata kelola KSO Migas Bekasi. Di antaranya SK Pengangkatan Plt Dirut No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022, Akta Van Dading H-1 Putusan MA 06 April 2022 yang di Pasal 2 sepakat mengesampingkan Putusan MA, Putusan MA No. 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas, hingga Surat Perintah Tugas No. 539/15612/Setda.Ek 25 Agustus 2022 yang memerintahkan negosiasi ulang dengan Foster setelah daerah menang di MA.

Sejumlah pegiat antikorupsi, yakni Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, LINAP dan CBA, mendesak Jampidsus mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dinilai penting untuk mengungkap konstruksi kasus secara utuh.

“Jangan sampai publik menilai Rp 2 Triliun bisa diatur dengan kedekatan parpol. Kami mendesak Jampidsus segera jadwalkan pemeriksaan Tri Adhianto. Semua konstruksi aktor intelektual sudah ada di meja penyidik,” tegas Uchok.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mereka yakni Mochtar Mohamad, Zubaidi Asnan, Heri Budisusetyo, Sutriyono, Fikri, Arif Nurjaman, Tjandra Utama Efendi, Farai Said, Ridwan, Kariman, Dwi, Apung Widadi, Nadih Arifin, Bowo, Solikhin, Warsim, dan Zeno Bachtiar.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dugaan penyimpangan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Lapangan Jatinegara Bekasi.

Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, belum adanya kepastian mengenai pemeriksaan Tri Adhianto membuat desakan agar Jampidsus segera menentukan jadwal pemeriksaan terus mengemuka.

Publik kini menanti ketegasan Kejagung, apakah penyidikan Rp2 Triliun ini berjalan independen atau menguap karena intervensi.

 

Porosbekasicom
Editor