POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi pada Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga perusahaan yang terhubung dengan kerja sama pengelolaan migas.
Langkah penyidik ini mendapat apresiasi dari Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya yang menilai penggeledahan menjadi bagian penting untuk membuka rangkaian perkara berdasarkan dokumen dan fakta yang ditemukan.
Berdasarkan siaran pers resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte.
Ltd., Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mengatakan rangkaian penggeledahan tersebut harus diikuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen maupun fakta yang berhasil ditemukan penyidik.
Menurutnya, proses tersebut diperlukan agar konstruksi perkara tidak dibangun secara parsial dan seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji berdasarkan alat bukti.
“NCW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan yang penting untuk memperoleh dan mengamankan alat bukti. Namun, penggeledahan bukanlah garis akhir. Setelah ini, seluruh dokumen dan fakta yang ditemukan harus diuji untuk membangun konstruksi perkara secara utuh,” ujar Herman, Jumat (18/9/2026).
NCW Minta Penyidik Telusuri Seluruh Rangkaian Perkara Pristiwa
NCW menilai dugaan perkara dalam KSO Migas Jatinegara tidak dapat dilihat secara parsial hanya dari satu kontrak ataupun satu rentang keputusan.
Seluruh rangkaian yang berkaitan dengan kerja sama tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mendapatkan gambaran perkara secara menyeluruh.
Karena itu, NCW mendorong penyidik memeriksa keterkaitan antara perjanjian kerja sama, kebijakan perusahaan daerah, keputusan pemerintahan, aspek hukum, pengelolaan operasional, penerimaan daerah, serta perubahan-perubahan yang terjadi sepanjang periode perkara.
Menurut Herman, penelusuran terhadap berbagai aspek tersebut penting agar konstruksi perkara nantinya dibangun berdasarkan dokumen dan alat bukti yang saling berkaitan.
Dalam proses tersebut, pihaknya meminta agar tidak ada pihak yang dilewati apabila keterangannya dinilai memiliki relevansi dengan perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Salah satu pihak yang disebut NCW adalah Tri Adhianto. NCW menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut tidak berarti menuduh ataupun menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Tri Adhianto dinilai dapat dimintai keterangan apabila penyidik menemukan adanya relevansi keterangannya dengan keputusan, kebijakan maupun rangkaian peristiwa yang tengah didalami.
“NCW tidak menuduh Tri Adhianto melakukan tindak pidana. Kami juga tidak meminta seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami minta adalah objektivitas. Apabila berdasarkan dokumen dan alat bukti penyidik menilai keterangannya relevan, tentu yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan,” tegas Herman.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap seseorang merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa orang tersebut telah berstatus tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk menguji informasi, keterangan, dokumen maupun fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan adalah bagian dari proses mencari kebenaran materiil. Kalau setelah diuji ternyata tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana, tentu harus dihormati.
Tetapi apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana, maka hukum harus berlaku berdasarkan bukti tersebut, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang,” lanjutnya.
Penggeledahan di Sejumlah Instansi Jadi Bagian Penelusuran Bukti
NCW juga mencermati lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik. Lokasi tersebut mencakup unsur pemerintahan, perusahaan daerah, perusahaan mitra, lingkungan hidup hingga instansi yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
Herman menyebut, keberagaman lokasi penggeledahan menunjukkan bahwa proses pengumpulan bukti dilakukan dengan menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa relevansi setiap lokasi yang digeledah merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Karena itu, organisasi tersebut tidak ingin mendahului hasil penyidikan ataupun menarik kesimpulan sebelum Kejaksaan Agung mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.
NCW kemudian mendorong Kejaksaan Agung melakukan sejumlah langkah dalam melanjutkan penyidikan, yakni:
1. Menuntaskan penyidikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penggeledahan.
2. Menelusuri seluruh dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan KSO Migas periode 2009–2024.
3. Memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan alat bukti, tanpa diskriminasi jabatan.
4. Menguji setiap perubahan perjanjian, kebijakan, pengelolaan, dan pembagian hasil yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
5. Memastikan setiap potensi kerugian keuangan negara/daerah dihitung melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan penyidikan.
NCW Dorong Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Herman kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penentuan status hukum setiap pihak harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, verifikasi serta pengujian alat bukti yang dilakukan penyidik.
“Prinsip NCW sederhana, periksa, verifikasi, uji bukti, kemudian tentukan status hukum sesuai fakta dan ketentuan perundang-undangan. Bukan karena jabatan seseorang lalu tidak diperiksa, tetapi juga bukan karena tekanan publik lalu seseorang langsung dianggap bersalah,” jelasnya.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara tersebut secara kritis dan proporsional.
Dalam pengawalan itu, NCW menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, independensi penyidik, hak jawab setiap pihak, serta kewenangan Kejaksaan dalam menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti.
Herman mengatakan masyarakat membutuhkan proses hukum yang memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara, bukan kesimpulan yang dibuat sebelum seluruh fakta diuji.
“Masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang terang. Jika bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, berikan kepastian. Yang penting, perkara ini jangan berhenti tanpa kejelasan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan