Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengusutan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran KUR BNI Jember periode 2021–2023 tersebut.

Dengan penetapan terbaru itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KUR tersebut kini mencapai lima orang.

Tersangka baru yang ditetapkan Kejati Jatim adalah Siti Kholijah. Dalam perkara ini, Siti disebut menjalankan peran sebagai collection agent.

Kejati Jatim menyebut, tersangka diduga memiliki sejumlah peran dalam proses pengajuan kredit yang bermasalah. Di antaranya mengajukan calon debitur fiktif atau calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh KUR.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan identitas masyarakat dalam proses pengajuan kredit. Proses verifikasi yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan juga diduga diloloskan meski terdapat ketidaksesuaian.

Tidak hanya pada tahap pengajuan, dugaan penyimpangan juga berkaitan dengan dana KUR yang telah dicairkan. Dana yang semestinya diterima dan digunakan oleh debitur diduga justru dikuasai tersangka untuk menutup kredit macet maupun memenuhi kepentingan pribadi.

Penetapan Siti Kholijah merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap dugaan penyimpangan penyaluran KUR BNI di Jember. Perkara tersebut mencakup periode penyaluran tahun 2021 hingga 2023.

Kasus ini sebelumnya bermula dari laporan internal BNI kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut disampaikan setelah perseroan menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam tahapan pengajuan hingga penyaluran kredit KUR.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo sebelumnya menjelaskan bahwa sejak menemukan dugaan penyimpangan tersebut, BNI memilih membawa persoalan itu ke jalur penegakan hukum.

Langkah tersebut, kata Okki, ditempuh agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.

Setelah tersangka kelima ditetapkan, Kejati Jatim sejauh ini telah menetapkan lima orang dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya diketahui berstatus sebagai collection agent.

Penyidik dalam proses pengembangan kasus juga menemukan sejumlah modus dugaan penyimpangan. Di antaranya penggunaan identitas calon debitur oleh pihak lain, adanya ketidaksesuaian antara data usaha dengan kondisi sebenarnya, hingga dugaan penguasaan rekening dan dana hasil pencairan KUR oleh pihak yang bukan debitur.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp41,48 miliar.

Perbaikan Mekanisme KUR

Di sisi lain, BNI menyatakan telah mengambil sejumlah langkah perbaikan internal sebagai tindak lanjut atas temuan penyimpangan dalam penyaluran KUR.

Okki mengatakan, dukungan terhadap proses penegakan hukum berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem penyaluran kredit. Perbaikan dilakukan pada sejumlah tahapan, mulai dari proses analisis hingga pengawasan setelah kredit disalurkan.

“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.

Menurut Okki, langkah tersebut diarahkan untuk memastikan penyaluran KUR tetap menyasar pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Penggunaan dana yang telah disalurkan juga diupayakan tetap sesuai dengan tujuan pembiayaan.

“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.

Sebelum penetapan tersangka terbaru, BNI juga telah mengambil langkah tindak lanjut melalui mekanisme internal terhadap sejumlah pegawai yang diketahui memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan saat ini menunjukkan laporan yang sebelumnya disampaikan BNI kepada aparat penegak hukum terus ditindaklanjuti. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap seiring dengan pengembangan perkara oleh Kejati Jatim.

Selain mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR, Kejati Jatim juga masih melakukan pengembangan penyidikan. Penelusuran aset turut dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

BNI menyatakan tetap akan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan. Perseroan juga memastikan kesediaannya menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersebut belum menentukan kesalahan seseorang sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Porosbekasicom
Editor