Dalam pos

PorosBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi TA 2023.

Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi hingga anggota DPRD Kota Bekasi, bahkan disebut-sebut ikut terlibat dalam proses penggarapan program hingga pencairan anggaran yang menjadi bancakan tersebut.

Dugaan ini, bahkan diperkuat dengan adanya bukti video yang memperlihatkan kedekatan sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi dari salah satu fraksi, dengan bos besar PT CIA, Tomi Uno Walangitan (TUW).

Dalam video tersebut, mereka tampak sangat akrab bercengkrama sambil menikmati sajian pesta kepiting di kantor PT CIA, Medansatria, Kota Bekasi.

Kejari Kota Bekasi sejauh ini baru menetapkan tiga orang tersangka, dengan dua di antaranya mantan pejabat Dispora Kota Bekasi.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, mulai dari TUW hingga pejabat Bapelitbangda Kota Bekasi (DFB). Kabarnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi selaku ketua TAPD berinisial JN, juga ikut diperiksa, pada Jumat 13 Juni 2025. Namun kabar ini dibantah oleh pihak Kejaksaan.

“Kaga ada bang (Pemeriksaan Sekda),Hoax itu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).

Keterangan beberapa saksi juga menyebutkan adanya keterlibatan Tri Adhianto yang kala itu menjabat Plt Wali Kota Bekasi. Bahkan dalam video pesta kepiting, sosok Tri terlihat bersama para petinggi Forkopimda.

Di sisi lain, Kejari nampaknya masih ogah transparan terkait hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Seperti keterangan sejumlah camat serta lurah, selaku penerima barang yang didistribusikan, yang masih belum dipublikasikan.

Diketahui, pengadaan alat-alat olahraga TA 2023 yang dilakukan dua tahap dengan total Rp 9.9 miliar lebih, yang terdiri dari tahap satu Rp 4,9 miliar lebih dan tahap kedua Rp 4,9 miliar lebih. Keduanya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan dan terbuka karena dilakukan secara Proforma.

Hasil temuan BPK Provinsi Jawa Barat atas laporan keuangan Pemkot Bekasi TA 2023 menyebutkan, hasil pemeriksaan investigatif oleh Inspektorat Kota Bekasi atas pengadaan alat-alat olahraga TA 2023 oleh PT CIA yang rampung pada Mei 2024, bahwa riil cost pengadaan tahap satu dan tahap dua masing-masing sebesar Rp 1,9 miliar lebih, yang mana nilai riil cost tersebut berdasarkan hasil konfirmasi Inspektorat Kota Bekasi kepada para Supplier PT CIA.

Dengan demikian, nilai kelebihan pembayaran belanja kepada PT CIA dalam pengadaan tersebut adalah sebesar Rp 4.899.602.100.

PT CIA berdasarkan Berita Acara Pembahasan Nomor 700.1.2/BA-153/ITKO.SET tanggal 14 Mei 2024, telah melakukan penyetoran sebesar Rp 132.940.768 berdasarkan STS Nomor 900/Bend-17/Dispora tanggal 14 Maret 2024. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.766.661.332 yang belum disetorkan ke RKUD.

Porosbekasicom
Editor