Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Papan nama di Stasiun Pengumpul Gas Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi, kini mengalami perubahan. Nama PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang sebelumnya terpampang pada plang bertuliskan “KSO” telah tidak lagi terlihat.

Sebagai gantinya, papan tersebut kini mencantumkan nama Pertamina EP – Zona 7 – Field Tambun serta keterangan OBJEK VITAL NASIONAL ESDM.

Perubahan pada papan nama itu sejalan dengan pengumuman resmi Pemerintah Kota Bekasi pada 14 Januari 2026. Dalam rilis tersebut, Pemkot Bekasi menyatakan “Awal 2026, Pertamina EP Kelola Mandiri Sumur Gas Jatinegara” setelah kerja sama operasi dengan PT Migas Perseroda dan Foster Oil “tidak diperpanjang”.

Namun, perubahan pola pengelolaan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satunya terkait nasib kerugian daerah serta keberadaan dokumen JOA dan Akta Van Dading yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam persoalan kerja sama pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara.

Dari KSO Beralih ke Pengelolaan Mandiri

Kerja sama pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara pada awalnya dilakukan melalui Joint Operating Agreement (JOA) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil.

Kerja sama tersebut kemudian pernah menjadi objek gugatan. Dalam proses hukum itu, MA No.985K/Pdt/2022 memenangkan PD Migas karena kerja sama tersebut dinilai cacat hukum.

Namun, alih-alih menghentikan kerja sama, Pemkot Bekasi yang saat itu dimotori Plt Wali Kota Tri Adhianto bersama Direktur Utama PT Migas Perseroda Apung Widadi justru meneken Akta Van Dading pada 2022.

Akta perdamaian tersebut ditandatangani sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung terbit.

Sumber internal menyebut isi Dading tersebut “normatif dan simple”. Pemkot Bekasi bahkan sempat menyurati Mahkamah Agung dengan melampirkan Legal Opinion dari ahli hukum UNPAD.

Jawaban dari Mahkamah Agung disebut bersifat normatif dan tidak menghapus potensi proses pidana dalam perkara tersebut.

Pengelolaan Kembali ke Pertamina EP

Kini, pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara telah sepenuhnya kembali kepada Pertamina EP sebagai pemegang Wilayah Kerja 2005-2035.

Di sisi lain, kantor PT Migas Perseroda di kawasan Summarecon disebut-sebut dalam kondisi kosong. Keberadaan Apung Widadi juga disebut “misterius”.

Tri Adhianto dalam rilis Pemkot Bekasi menyatakan menghormati kebijakan Pertamina. Sementara itu, Apung Widadi menyebut perubahan skema pengelolaan tersebut sebagai “penyesuaian kebijakan BUMN“.

Apung juga menegaskan PT Migas Perseroda akan “mengupayakan hak daerah melalui DBH dan Participating Interest“.

Namun, terdapat pernyataan Apung yang dinilai janggal. Ia menyebut bahwa “perjanjian kerjasama sebelumnya belum ditandatangani sampai tahap akhir”.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan keberadaan dokumen JOA dan Akta Van Dading yang disebut telah berada di tangan penyidik.

Jampidsus Kejagung Dituntut Transparan

Perkara dugaan korupsi dalam kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil tersebut telah diambil alih oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI sejak Juni 2026 dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Meski demikian, hingga September 2026 belum terdapat rilis resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Informasi mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa, penetapan tersangka, hingga pemaparan mengenai kerugian negara juga belum disampaikan kepada publik.

Kondisi itu menjadi perhatian karena dalam perkara lain, seperti kasus PT PSMI Lampung, aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

“Ini pola yang sama. Kalau di Lampung bisa konpers dengan 47 saksi, kenapa di Bekasi diam? Padahal aset sudah diambil alih, BPKP sudah punya LHAI 2020, dan dokumen JOA-Dading sudah di tangan penyidik,” ujar seorang pengamat hukum di Bekasi.

Bagi publik, pengambilalihan kembali pengelolaan lapangan oleh negara tidak serta-merta menghapus persoalan pertanggungjawaban hukum atas kerja sama sebelumnya.

Perubahan papan nama di Lapangan Gas Jatinegara, termasuk hilangnya nama BUMD dari lokasi tersebut, justru dinilai menjadi fakta baru yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait hak kelola daerah dan konsekuensi hukum dari berakhirnya kerja sama.

Tiga Hal yang Diminta Publik

Dalam perkembangan persoalan tersebut, publik mendesak adanya langkah konkret dari sejumlah pihak.

Pertama, Kejaksaan Agung segera mempublikasikan status Sprindik perkara kerja sama Migas Perseroda-Foster serta membuka dokumen JOA dan Van Dading kepada publik.

Kedua, DPRD Kota Bekasi diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejati Jabar, BPKAD, dan PT Migas Perseroda untuk mengaudit sekaligus memastikan besaran kerugian daerah.

Ketiga, Pemkot Bekasi diminta transparan mengenai perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) yang sebelumnya dijanjikan sebagai bagian dari hak daerah.

Transparansi tersebut dinilai penting agar DBH dan PI tidak sekadar menjadi “janji kosong” yang menggantikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara.

Selama dokumen JOA dan Van Dading masih “misterius” dan belum dibuka kepada publik, pertanyaan mengenai akhir perkara tersebut akan terus muncul.

Bagi publik, perubahan papan nama di lapangan tidak cukup untuk mengakhiri persoalan. Sebab, jika persoalan hukum dan hak daerah belum memperoleh penjelasan terbuka, kekhawatiran bahwa kasus tersebut hanya berakhir dengan hilangnya nama tanpa penyelesaian persoalan tetap akan menjadi tanda tanya.