POROSBEKASI.COM – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Pasar Baru Kota Bekasi kembali mencuat. Surat yang ditujukan kepada pedagang mencantumkan rekening PT Berlian Tangguh Sentosa sebagai tujuan pembayaran sewa kios dan los, meski Pasar Baru berstatus Barang Milik Daerah.
Pasalnya, surat resmi yang diedarkan kepada pedagang justru mencantumkan rekening perusahaan swasta sebagai tujuan pembayaran sewa. Padahal, Pasar Baru disebut berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Fakta tersebut terungkap melalui surat bernomor 070/TB-BETA PTMP/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Surat itu ditujukan kepada pedagang Blok 2 dan ditandatangani Building Manager “PT Mitra Patriot Perseroda Pengelola Pasar Baru Kota Bekasi“.
Dalam surat tersebut, pedagang diarahkan melakukan pembayaran sewa kios maupun los ke rekening PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA, bukan ke kas daerah melalui BPKAD Kota Bekasi.
Tarif Sewa Kios dan Los
Surat itu mencantumkan sejumlah tarif sewa sementara berdasarkan ukuran kios dan los yang ditempati pedagang.
• Kios 3×3 M2 Rp 500.000
• Kios 3×2 M2 Rp 400.000
• Kios 2×2 M2 Rp 350.000
• Kios 2×1.5 M2 Rp 250.000 Untuk dijadikan Gudang
• LOS 2×2 M2 Rp 300.000
• LOS 2×1.5 M2 Rp 250.000
• LOS 2×1.5 M2 Rp 200.000 Tidak berdagang/ Dijadikan Gudang
Selain tarif sewa, surat tersebut juga mencantumkan kewajiban PPN sebesar 11 persen.
Catatan dalam surat berbunyi:”Harga di atas belum termasuk Ppn 11% dan dapat ditransfer ke PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA dengan norek: 2101208434“.
Dengan demikian, pedagang yang menempati kios berukuran 3×3 meter dengan tarif Rp500 ribu harus membayar Rp555.000 setelah ditambah PPN 11 persen.
Persoalannya bukan semata mengenai besaran uang yang harus dibayarkan pedagang. Tujuan rekening pembayaran justru menjadi bagian yang menimbulkan tanda tanya karena rekening yang dicantumkan merupakan rekening PT Berlian Tangguh Sentosa.
Status Pasar Baru sebagai BMD Dipertanyakan
Jika Pasar Baru merupakan Barang Milik Daerah, maka mekanisme pemanfaatan dan penerimaan dari aset tersebut menjadi hal yang perlu dibuka kepada publik.
Dalam naskah ini disebutkan bahwa setiap penerimaan dari sewa BMD wajib disetor ke Kas Daerah melalui BPKAD sesuai PP Nomor 28 Tahun 2020.
Namun, surat kepada pedagang justru mengarahkan pembayaran kepada PT Berlian Tangguh Sentosa. Sementara PT Mitra Patriot Mandiri (PTMP) yang disebut sebagai BUMD dan ditunjuk sebagai pengelola tercantum sebagai pihak yang menandatangani pemberitahuan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan hukum antara pengelola Pasar Baru dengan PT Berlian Tangguh Sentosa.
Pertanyaan pertama adalah, atas dasar perjanjian apa PT Berlian Tangguh Sentosa berhak menerima pembayaran sewa dari pedagang yang menempati aset Pasar Baru?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan penerimaan daerah, yakni kemana PAD dari Pasar Baru apabila pembayaran sewa tidak masuk ke kas daerah?
Kedua persoalan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan karena menyangkut aset pemerintah daerah dan uang yang dipungut dari para pedagang.
Komisi III DPRD Pernah Panggil Pengelola
Persoalan Pasar Baru sebelumnya telah dibawa para pedagang ke DPRD Kota Bekasi melalui aksi unjuk rasa.
Komisi III DPRD Kota Bekasi kemudian menggelar audiensi dengan memanggil PTMP, Asda III, dan Disperindag untuk membahas persoalan yang terjadi di Pasar Baru.
Namun, audiensi tersebut juga menyisakan pertanyaan karena para pedagang Jalan M Yamin yang digusur tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Setelah audiensi berlangsung, rombongan Komisi III melanjutkan kegiatan dengan meninjau kondisi Pasar Baru secara langsung.
Salah satu lokasi yang ditinjau adalah rooftop Pasar Baru yang kini dimanfaatkan sebagai tempat penampungan pedagang terdampak.
Pedagang Minta Kejelasan Pihak yang Bertanggung Jawab
Bagi pedagang, persoalan rekening pembayaran bukan hal sepele. Mereka membutuhkan kepastian mengenai legalitas pembayaran yang dilakukan serta pihak yang akan bertanggung jawab apabila muncul persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami disuruh bayar mahal, plus PPN 11%, tapi ke rekening swasta. Kalau suatu saat ada apa-apa, siapa yang tanggung jawab? Ini aset Pemda apa aset perusahaan?” kata salah satu pedagang.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BPKAD Kota Bekasi, PTMP, maupun PT Berlian Tangguh Sentosa mengenai dasar hukum penunjukan dan skema bagi hasil dari uang sewa tersebut.
Ketiadaan penjelasan itu membuat desakan agar Pemkot Bekasi membuka seluruh dokumen kerja sama pengelolaan Pasar Baru semakin menguat.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjawab siapa pihak yang berwenang menarik sewa, ke mana uang pembayaran pedagang disetorkan, bagaimana mekanisme pembagian hasilnya, serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi diperlukan agar pengelolaan Pasar Baru sebagai aset daerah tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan, terutama terkait dugaan “aset daerah dikomersialkan tanpa kejelasan“.
Catatan Porosbekasi.com: Surat tertanggal 20 Agustus 2026 tersebut menggunakan kop “PT Mitra Patriot Perseroda Pengelola Pasar Baru Kota Bekasi” namun stempel dan tanda tangan mengatasnamakan “BETA SENTOSA” dan ditujukan untuk pembayaran ke “PT. BERLIAN TANGGUH SENTOSA“.







Tinggalkan Balasan