Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Persoalan emas seberat 2,2 kilogram yang melibatkan nasabah William Gunawan dan PT Bank BJB Syariah, dinilai tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan masing-masing pihak.

Persoalan yang menyangkut aset dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar tersebut kini menjadi perhatian publik setelah William menyampaikan klaim melalui media sosial. Ia mempertanyakan proses pencairan emas yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa persetujuan dirinya.

William melalui akun TikTok @justiceforwilliamgunawan mengklaim emas Antam Mulia miliknya bersama keluarga telah dicairkan kepada pihak ketiga. Ia juga mempertanyakan sejumlah data serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Dalam keterangannya, William menduga terdapat penipuan, penggelapan hingga pencairan aset tanpa sepengetahuannya. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Di sisi lain, manajemen BJB Syariah memberikan penjelasan berbeda. Direktur Utama BJB Syariah Arief Setyahadi menyatakan bank tidak memiliki produk bernama “deposito emas”.

Menurut penjelasan bank, fasilitas yang digunakan William merupakan produk Gadai Emas iB Maslahah. BJB Syariah juga menyebut terdapat dokumen yang berkaitan dengan transaksi, termasuk surat permintaan penjualan emas tertanggal 10 Juni 2013 dan surat kuasa pelunasan kepada Gustaf Hakim tertanggal 11 Juli 2013.

Perbedaan keterangan tersebut membuat pembuktian dokumen menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai polemik tersebut dapat memberikan tekanan terhadap jajaran manajemen BJB Syariah, terutama Arief Setyahadi sebagai Direktur Utama.

Menurut Uchok, persoalan yang menyangkut aset nasabah dan lembaga perbankan tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Terlebih, kasus tersebut telah berkembang menjadi perhatian publik.

“Bagaimana tidak tambah pusing? Bank yang membawa nama syariah kemudian mendapat tudingan serius dari nasabah. Ini tentu menjadi persoalan yang harus dijelaskan secara terang dan dibuktikan melalui proses yang transparan,” ujar Uchok, Kamis 3 September 2026.

Uchok menilai viralnya perkara tersebut juga berpotensi membuat regulator memberikan perhatian lebih terhadap persoalan yang dipersoalkan nasabah.

Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan tersebut, Penyidik OJK antara lain memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan, melakukan penelitian, meminta keterangan, memeriksa dokumen serta meminta bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila pengaduan yang disampaikan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme yang menjadi kewenangan regulator maupun aparat penegak hukum.

Uchok meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi sekadar perang pernyataan antara nasabah dan pihak bank.

Menurut dia, dokumen yang menjadi dasar transaksi harus diperiksa agar dapat diketahui apakah proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan.

“Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Kalau ada dokumen, diuji. Kalau ada dugaan perubahan data, diperiksa. Kalau ada surat permintaan penjualan dan surat kuasa seperti yang dijelaskan bank, juga harus diuji keabsahannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dua versi tanpa ada kejelasan,” katanya.

Pernyataan tersebut menempatkan dokumen transaksi sebagai salah satu titik penting untuk mengurai perbedaan versi antara William dan BJB Syariah.

Di satu sisi, William mempertanyakan bagaimana emas dengan total berat 2,2 kilogram dapat dicairkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dirinya. Di sisi lain, bank menyatakan transaksi memiliki dasar dokumen dan dilakukan melalui fasilitas Gadai Emas iB Maslahah.

Persoalan berikutnya adalah memastikan bagaimana proses penjualan atau pelunasan tersebut berlangsung, siapa pihak yang menerima hasil transaksi dan apakah seluruh tahapan administrasinya sesuai dengan prosedur yang berlaku pada saat itu.

Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seorang nasabah dengan bank, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Arief Setyahadi sendiri tercatat sebagai Direktur Utama BJB Syariah dalam laporan tahunan perusahaan yang tersedia untuk publik.

Dengan mencuatnya persoalan tersebut, manajemen BJB Syariah menghadapi kebutuhan untuk memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan dokumen, bukan semata-mata melalui pernyataan.

Sementara itu, klaim William mengenai pencairan emas tanpa persetujuan serta dugaan perubahan data juga masih membutuhkan pembuktian melalui mekanisme resmi.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tudingan terhadap pihak mana pun dalam perkara tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan klaim masing-masing pihak.

Yang menjadi kunci penyelesaian adalah membuka fakta transaksi berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku, sehingga polemik emas 2,2 kilogram tersebut tidak berhenti pada dua versi yang saling berseberangan.

Porosbekasicom
Editor