POROSBEKASI.COM – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (FORKIM) menilai Pemerintah Kota Bekasi berpotensi belum menjalankan secara utuh ketentuan Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Ketua FORKIM Mulyadi mengatakan, persoalan penataan PKL bukan semata soal kewenangan pemerintah dalam mengatur ruang publik. Pemerintah memang memiliki kewenangan menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang.
Namun, kewenangan tersebut, menurut Mulyadi, tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemerintah sebagaimana telah diatur dalam perda.
“Jangan hanya mengambil pasal yang mengatur larangan dan penertiban, tetapi pasal yang mengatur kewajiban pemerintah terhadap PKL justru ditinggalkan. Kalau PKL wajib tunduk pada perda, Wali Kota juga wajib tunduk pada perda yang sama,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Mulyadi menilai sejumlah ketentuan dalam Perda 18/2024 perlu dijelaskan Pemkot Bekasi, terutama setelah muncul polemik penertiban dan pengusiran pedagang di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga.
Pasal 14: Jangan Langsung Menjatuhkan Sanksi Tanpa Prosedur
FORKIM mempertanyakan penerapan Pasal 14 Perda 18/2024 yang mengatur sanksi administratif bagi PKL yang melakukan pelanggaran.
Dalam ketentuan tersebut, sanksi mencakup teguran tertulis paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu masing-masing tujuh hari, pembekuan TDU, hingga pencabutan TDU sesuai kondisi yang telah ditentukan.
“Kami meminta wali kota menunjukkan prosedurnya. Apakah PKL yang ditertibkan sudah mendapatkan teguran tertulis sesuai Pasal 14? Apakah sudah melalui tahapan yang ditentukan? Jangan sampai tindakan di lapangan langsung berupa pengusiran, bahkan dilakukan secara represif, sementara prosedur administratif dalam perda tidak dijalankan,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, apabila tahapan yang diwajibkan perda tidak ditempuh, maka tindakan penertiban pemerintah layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan Perda 18/2024.
Pasal 16 Ayat (3): Penghapusan Lokasi Bukan Sekadar Membongkar atau Mengusir Lapak
Mulyadi juga menyoroti Pasal 16 ayat (3) yang berkaitan dengan penghapusan lokasi PKL. Menurutnya, penghapusan lokasi semestinya tidak berhenti pada pembongkaran atau pengosongan lapak, tetapi harus disertai kejelasan mengenai pemindahan pedagang.
“Kalau lokasi lama dihapus, pemerintah harus bisa menunjukkan proses pemindahannya. Jangan lokasi lama dihilangkan, tetapi lokasi pengganti tidak jelas. Jangan di tertibkan dulu, solusi belakangan,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Bekasi membuka data dan dokumen mengenai relokasi PKL di sejumlah lokasi yang telah ditertibkan.
Di antaranya Taman Plaza Patriot Candrabhaga, bantaran Kalimalang, kawasan depan Stasiun Bekasi Timur, Jalan Mohammad Yamin, Lapangan Multiguna Bekasi Timur, SS Rawa Baru, hingga bantaran saluran air dan kali lainnya.
“Kami ingin tahu setelah mereka ditertibkan, ke mana mereka dipindahkan dan bagaimana kehidupan mereka setelah dipindahkan. Jangan pemerintah hanya menghitung jumlah lapak yang hilang, tetapi tidak menghitung jumlah keluarga yang kehilangan penghasilan,” ujar Mulyadi.
Pasal 18: FORKIM Pertanyakan Perencanaan Ruang bagi PKL
FORKIM selanjutnya mempertanyakan pelaksanaan Pasal 18 yang mengatur perencanaan penyediaan ruang untuk kegiatan PKL oleh TKP2PKL dengan mengacu kepada RTRW Kota Bekasi.
Mulyadi menilai ketentuan tersebut semestinya menjadi bagian penting sebelum maupun ketika pemerintah menjalankan kebijakan penertiban.
“Kalau pemerintah terus melakukan penertiban, mana perencanaan ruang PKL-nya? Mana lokasi binaannya? Mana peta relokasinya? Mana evaluasinya?” ucapnya.
Menurutnya, keterbatasan ruang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghilangkan mata pencaharian masyarakat tanpa disertai solusi kebijakan yang jelas.
Pasal 19: Pemberdayaan PKL Juga Wajib Dipertanggungjawabkan
FORKIM juga menilai Pasal 19 mengenai pemberdayaan PKL harus menjadi bagian yang dipertanggungjawabkan pemerintah.
Perda mengatur pemberdayaan PKL melalui pelatihan, peningkatan kemampuan usaha, pembinaan teknis, akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, promosi hingga kemitraan.
“Setelah PKL ditertibkan, apa program pemberdayaannya? Mana pelatihannya? Mana akses modalnya? Mana bantuan sarana-prasarananya? Mana kemitraannya?” tanya Mulyadi.
“Kalau tidak ada, lalu pemerintah menjalankan bagian pemberdayaan yang mana? Jangan sampai pemberdayaan hanya ada dalam teks perda, tetapi tidak hadir dalam kehidupan para pedagang,” tambahnya.
Pasal 20: Hak PKL Jangan Diabaikan
Mulyadi turut mengingatkan ketentuan Pasal 20 yang memberikan sejumlah hak kepada PKL, termasuk hak memperoleh informasi dan sosialisasi, penataan dan pemberdayaan serta pendampingan permodalan.
“PKL memang mempunyai kewajiban. Tetapi mereka juga mempunyai hak. Pemerintah tidak boleh hanya berbicara kewajiban PKL, sementara hak mereka dilupakan,” ujarnya.
Menurut Mulyadi, prinsip hukum administrasi yang sehat menempatkan pemerintah dan masyarakat dalam posisi yang sama-sama harus tunduk terhadap aturan.
Lima Pejabat Dibebastugaskan, FORKIM Pertanyakan Rantai Tanggung Jawab
Terkait pembebastugasan sementara lima pejabat struktural setelah ditemukannya aktivitas PKL di kawasan Plaza Patriot, FORKIM meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penunjukan maupun pembebastugasan lima pejabat.
Mulyadi justru mempertanyakan rantai tanggung jawab dalam pengelolaan Taman Plaza Patriot Candrabhaga.
Menurutnya, terdapat Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 400.11.2/59/DBMSDA.PRJT tentang Pengelolaan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, yang pada poin pertama mencantumkan tanggung jawab pengelolaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kalau dalam Instruksi Wali Kota secara jelas disebutkan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, maka jangan persoalan ini berhenti pada lima pejabat yang dibebastugaskan. Wali Kota harus menjelaskan struktur tanggung jawabnya secara terbuka,” tegas Mulyadi.
Ia meminta Pemkot Bekasi membuka isi instruksi tersebut secara transparan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola kawasan.
“Kalau Dispora disebut bertanggung jawab dalam instruksi Wali Kota, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana mekanisme pengawasan dan pengelolaannya? Siapa yang memberikan izin atau membiarkan aktivitas PKL berada di kawasan tersebut? Dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab ketika kemudian terjadi persoalan?” ujarnya.
Mulyadi menegaskan pemeriksaan terhadap lima pejabat tetap perlu dilakukan apabila memang terdapat dugaan kelalaian. Namun, pemeriksaan tersebut tidak boleh menghilangkan persoalan tanggung jawab kelembagaan.
“Kalau memang ada kelalaian pejabat, silakan diperiksa sesuai aturan. Tetapi jangan berhenti pada lima pejabat. Periksa juga sistem penataan PKL-nya. Periksa apakah pemerintah sendiri sudah menjalankan Perda 18 Tahun 2024 secara utuh,” kata Mulyadi.
Menurutnya, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka.
“Jangan sampai lima pejabat dibebastugaskan, tetapi nasib PKL tetap tidak jelas. Jangan sampai pejabat menjadi kambing hitam, sementara persoalan utama tidak diselesaikan,” tegasnya.
Kritik “Kompeni” Dinilai Harus Dijawab dengan Transparansi dan Solusi
Mulyadi juga menyinggung pernyataan seorang emak-emak PKL yang menyebut perlakuan penertiban seperti “kompeni”.
Menurutnya, pernyataan tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah dalam mengevaluasi cara penertiban yang dilakukan.
“Kalau rakyat kecil sampai merasa diperlakukan seperti kompeni, pemerintah jangan menjawabnya hanya dengan menunjukkan ketegasan. Jawab dengan transparansi dan solusi,” tegasnya.
Mulyadi menegaskan pihaknya tidak meminta pemerintah membiarkan pelanggaran terhadap aturan.
“Kami tidak membela pelanggaran. Kami membela kepastian hukum. Kalau lokasi memang tidak boleh digunakan untuk PKL, pemerintah harus menjalankan seluruh prosedur penataan dan menyediakan solusi sesuai perda.”
Tri Adhianto Diminta Tak Hanya Memilih Pasal yang Menguntungkan Penertiban
Mulyadi menegaskan kritik FORKIM diarahkan pada konsistensi Pemkot Bekasi dalam menjalankan Perda 18/2024.
“Wali Kota tidak boleh hanya menjalankan pasal yang memberikan kewenangan untuk menertibkan, tetapi mengabaikan pasal yang mewajibkan pemerintah melakukan penataan, pemindahan, penyediaan ruang dan pemberdayaan,” paparnya.
“Kalau pemerintah menuntut rakyat patuh kepada hukum, pemerintah juga harus menjadi pihak pertama yang patuh kepada hukum. Jangan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil,” tambahnya.
FORKIM meminta Pemkot Bekasi melakukan audit dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penertiban PKL yang telah dilakukan.
Menurut Mulyadi, evaluasi tersebut harus mencakup PKL di kawasan Plaza Patriot, bantaran Kalimalang, depan Stasiun Bekasi Timur, Jalan Mohammad Yamin dan Pasar Baru Bekasi, Lapangan Multiguna Bekasi Timur, SS Rawa Baru serta bantaran saluran air dan kali lainnya.
“Kami meminta pemerintah membuka data. Berapa yang ditertibkan, berapa yang direlokasi, ke mana mereka dipindahkan, berapa yang bertahan, berapa yang gulung tikar, dan program pemberdayaan apa yang mereka terima,” imbuhnya.
Mulyadi menegaskan PKL bukan musuh pemerintah, melainkan warga yang sedang berupaya mencari nafkah.
“Pemerintah boleh tegas menata kota, tetapi jangan kehilangan hati kemanusiaan. Penataan bukan pengusiran. Relokasi bukan pembuangan. Dan ketegasan bukan berarti mengabaikan hukum.”
“Perda Nomor 18 Tahun 2024 bukan alat untuk menertibkan saja, tetapi juga mewajibkan pemerintah menata dan memberdayakan PKL. Pertanyaannya, apakah Wali Kota Bekasi menjalankan perda secara utuh, atau hanya mengambil kewenangan yang menguntungkan pemerintah sementara hak rakyat diabaikan?” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan