Dalam pos

PorosBekasi.com – Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sujana, dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh empat orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun Nesan secara tegas membantah tudingan tersebut, dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Bekasi, Kamis, 25 Juni 2026.

Ia menduga terdapat pihak dari internal Satpol PP yang sengaja mengarahkan sejumlah pegawai untuk ikut melaporkan dirinya.

Menurut Nesan, awalnya hanya ada satu orang yang menyampaikan pengakuan, namun kemudian berkembang menjadi empat pelapor.

“Jadi kalau pengakuan yang satu orang ini justru menjadi empat orang, tiga orang ini mah kayaknya dipengaruhi salah satu pejabat Satpol juga yang tidak sejalan dengan kebijakan saya,” ujar Nesan.

Menurutnya, tuduhan terhadap dirinya tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam forum, kata dia, para pelapor hanya menyampaikan pengakuan tanpa menunjukkan bukti pendukung. Karena itu, ia menantang agar seluruh tuduhan dibuktikan dan menyatakan siap menjalani sumpah pocong.

“Silahkan dibuktikan jika memang saya melakukan. Dalam rapat dengar suara itu pun pihak yang menuduh saya tidak dapat berikan buktinya, hanya katanya-katanya. Bahkan dia mengaku malah disuruh salah satu pejabat Satpol PP juga, kan aneh. Makanya saya katakan saya berani sumpah pocong,” tegas Nesan.

Terkait isu pemberhentian salah seorang PPPK yang ikut melapor, Nesan menepis anggapan bahwa dirinya berada di balik keputusan tersebut.

Ia menegaskan proses tersebut merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berawal dari laporan pasangan pelapor kepada BKPSDM.

“Jadi pemecatan mah ranahnya BKN berdasarkan pengaduan pasangan pelapor ke BKPSDM, nggak ada kaitannya dengan saya,” tambah Nesan.

Ia juga kembali membantah pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh tiga PPPK lainnya. Menurutnya, mereka tidak dapat menunjukkan bukti atas tuduhan tersebut dan hanya mengandalkan pengakuan yang telah disusun untuk menyerangnya.

“Jadi kalau yang tiga mah emang diarahin supaya ikut menjadi korban, padahal saya bersumpah tidak pernah saya ada kontak fisik pada mereka, bahkan apa yang dituduhkan ke saya pun mereka tidak bisa buktikan, hanya pengakuan-pengakuan yang sudah mereka kemas menyerang ke saya semua,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bekasi memfasilitasi rapat klarifikasi dengan menghadirkan empat PPPK yang terdiri atas tiga anggota Satpol PP dan satu anggota Linmas. Pertemuan itu juga diikuti perwakilan BKPSDM serta Inspektorat Kota Bekasi.

Dalam rapat tersebut, para pelapor menyampaikan kronologi dugaan perlakuan tidak pantas yang mereka alami. Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi menyebut proses klarifikasi itu merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut bersama BKPSDM dan Inspektorat sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PPPK

 

Porosbekasicom
Editor