POROSBEKASI.COM – Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Tri Adhianto dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola KSO Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024, terus disuarakan berbagai pihak.
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tak hanya memeriksa pihak yang berada di level teknis, tetapi juga menelusuri pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis.
Tri Adhianto menjadi salah satu pihak yang didorong untuk dipanggil dan diperiksa karena disebut menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi.
Terlebih Kejagung telah melakukan penggeledahan serta memeriksa sejumlah pejabat PT Migas dan ASN Pemerintah Kota Bekasi. Karenanya pemeriksaan terhadap Tri Adhianto dinilai sangat krusial untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.
“Kami mendesak JAMPIDSUS Kejagung jangan hanya memeriksa siapa yang menjalankan keputusan, tetapi telusuri siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tegas Ketua PC PMII Kota Bekasi, Rizky Yusa dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, posisi Wali Kota Bekasi sebagai KPM memiliki kewenangan strategis dalam memberikan persetujuan, melakukan pengawasan, serta menentukan kebijakan yang berkaitan dengan BUMD.
Pihaknya juga menyoroti periode KSO 2009-2024. Dalam rentang waktu tersebut, Tri Adhianto tercatat pernah menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi dan disebut turut mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis terkait tata kelola BUMD Migas.
“Kami juga mendorong agar Kejagung bersikap independen dan berani mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada Wali Kota Bekasi beserta seluruh pejabat atau ASN yang berdasarkan kewenangan, dokumen, dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses KSO harus diperiksa secara objektif,” kata Rizky.
Ia menegaskan, dorongan pemeriksaan terhadap Tri, tidak dimaksudkan sebagai vonis maupun bentuk politisasi. Menurut mereka, pemeriksaan dibutuhkan untuk menguji fakta secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bagi kami sederhana, kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi kami juga menegaskan, setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah,” ungkap Rizky.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Kejagung. Mereka meminta proses tersebut menghasilkan kejelasan serta pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat Kota Bekasi.
“PC PMII Kota Bekasi akan terus berdiri bersama kepentingan publik. Selama proses hukum belum memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat, kami akan terus mengawal, mengawasi, dan menyuarakan kepentingan masyarakat Kota Bekasi,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya Direksi PT Bayu Buana Gemilang (BBG) yang diketahui menjadi off-taker gas dalam KSO tersebut.







Tinggalkan Balasan