POROSBEKASI.COM – Kasus dugaan korupsi tata kelola Migas Kota Bekasi tengah menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Lembaga Investigasi Anggaran Negara (LINAP) yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ketua LINAP Baskoro meminta Jaksa Agung RI tidak berhenti pada komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, semangat tersebut harus diwujudkan melalui pengusutan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tata kelola Migas Kota Bekasi.
“Jaksa Agung jangan hanya mendengar dan membaca kalimat yang kerap dilontarkan Presiden Prabowo Subianto tentang semangatnya memberantas koruptor,” sindir Baskoro, Kamis (24/9/2026).
Baskoro kemudian menyoroti rangkaian persoalan dalam kerja sama pengelolaan migas antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berlangsung sejak sekitar 2008-2009.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan perkara baru. Berdasarkan Hasil Audit Investigatif BPKP RI, terdapat sejumlah pelanggaran serta potensi kerugian daerah dan negara dalam perjalanan KSO-JOA tersebut.
Temuan tersebut, kata Baskoro, kemudian menjadi salah satu rujukan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 985 K/Pdt/2022 tanggal 7 April 2022. Dalam putusan itu, PD Migas Kota Bekasi memenangkan perkara dengan Foster Oil.
Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi PD Migas, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, serta menolak gugatan Foster untuk seluruhnya.
Baskoro menilai putusan tersebut semestinya menjadi titik akhir persoalan hukum sekaligus membuka jalan bagi pengembalian aset kepada daerah.
Namun, LINAP menyoroti keberadaan Akta Van Dading atau perdamaian yang dibuat ketika proses hukum masih berlangsung.
Dokumen tersebut dinilai Baskoro perlu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga berkaitan dengan adanya mensrea atau mufakat jahat.
“Skandal ini bermula muncul atas adanya Akta Van Dading yang dianggap terjadinya mensrea atau mufakat jahat yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi pada 2022 yang terjadi di saat proses hukum kasasi Mahkamah Agung sedang bergulir di MA,” ungkap Baskoro.
Sejumlah dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan adanya rangkaian waktu yang menjadi perhatian LINAP.
Pada 6 April 2022, Kesepakatan Perdamaian ditandatangani Plt. Direktur PT Migas Perseroda yang ditunjuk melalui SK Wali Kota No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 dengan Foster.
Sehari kemudian, tepatnya 7 April 2022, Mahkamah Agung memutus perkara tersebut dengan memenangkan PD Migas Kota Bekasi.
Selanjutnya, pada 25 Mei 2022, PT Migas mengeluarkan Surat No. 003/DIR-PT.MGS.Bks/V-2022 kepada PT Pertamina EP. Dalam surat tersebut disebutkan adanya kesepakatan untuk mengesampingkan seluruh isi pertimbangan dan amar Putusan MA serta menyatakan kondisi Clean and Clear.
Rangkaian tersebut menjadi alasan Baskoro meminta penyidik tidak hanya menelusuri persoalan KSO sejak awal pembentukannya, tetapi juga mendalami keputusan yang diambil pada 2022.
“Akan tetapi, borok BUMD saat Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dibuka kembali dengan berdamai, nah ini ada apa, dan itu yang wajib diungkap penyidik,” tegas Baskoro.
Minta Kejagung Tak Salah Fokus
Baskoro menilai belum diperiksanya Tri Adhianto oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ketika perkara tersebut masih berada di tingkat daerah merupakan hal yang perlu dilihat dalam konteks perkembangan penyidikan.
Saat status penyidikan ditetapkan Kajari Kota Bekasi pada akhir 2025, perkara tersebut masih ditangani di tingkat kejaksaan negeri.
Namun, sejak Juni 2026, penanganannya telah diambil alih Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sehingga cakupan pengusutannya menjadi lebih luas.
Menurut Baskoro, perubahan level penanganan perkara tersebut seharusnya diikuti dengan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keputusan yang dibuat setelah perkara KSO berlangsung.
“Yang perlu digarisbawahi Jaksa Agung, perkara Migas Kota Bekasi ini yang ditarik sejak dibukanya KSO pada 2009 hingga era 2024 atau 2025 sebelum diakhiri KSO-nya lantaran Lapangan Sumur Jatinegara diambil alih langsung oleh Pertamina EP, Jampidsus Kejagung jangan hanya fokus pada era tahun pembukaannya saja,” jelasnya.
Ia menilai titik krusial lainnya justru berada pada keputusan yang kembali membuka persoalan KSO setelah sebelumnya terdapat putusan MA.
“Yang lebih menarik dan krusial adalah pada saat pembukaan kembali permasalahan KSO yang sudah ditutup tapi dibuka kembali oleh Plt Wali Kota Bekasi 2022,” tambahnya.
Baskoro juga meminta penyidik memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara proporsional berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.
Menurutnya, proses hukum tidak seharusnya hanya berujung pada pihak-pihak yang sudah tidak lagi menduduki jabatan.
“Jadi jangan sampai penyidikan difokuskan hanya pada aktor yang sudah mantan-mantan saja, tapi justru yang sedang menjabat justru malah diamankan atau tidak dilibatkan,” sindirnya.
Ia kembali menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai memiliki peran dalam keputusan strategis terkait tata kelola Migas Kota Bekasi.
“Percuma dong perkara yang diambil alih dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi oleh Jampidsus Kejagung tapi pada akhirnya hanya menyeret para mantan pejabat dan direksi, tapi yang jelas-jelas telak kadar kesalahannya justru tidak diperiksa, ngapain juga diambil alih Kejagung kalau hanya kroco-kroconya saja,” tegas Baskoro.
Hingga berita ini diturunkan, Jampidsus Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Sementara itu, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dan mantan direksi PT Migas Perseroda telah dimintai keterangan dalam proses pengusutan perkara.
Catatan Porosbekasi.com: Dugaan mensrea dan mufakat jahat dalam Akta Van Dading masih dalam ranah dugaan.
Seluruh pihak berstatus saksi/terperiksa dengan asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil menjadi kewenangan Jampidsus Kejagung.







Tinggalkan Balasan