Kini, tekanan Trinusa diarahkan pula kepada Kejari Kota Bekasi. Mandor Baya meminta lembaga penegak hukum tersebut menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat.
“Kami tidak mau Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mandul dan terkesan banci,” katanya.
Ia juga menyindir pola kerja yang dinilainya lebih banyak menampilkan kegiatan seremonial dibandingkan menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan perkara.
“Atau masuk angin, adem ayem aja seperti sayur bayam tanpa garam. Kerjanya hanya seremonial,” ujar Mandor Baya.
Salah satu tuntutan yang disampaikan Trinusa berkaitan dengan pihak dari UPT Pasar Bantargebang yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Jemput paksa UPT Pasar Bantargebang. Dua kali pemanggilan mangkir,” tegasnya.
Trinusa berharap Kejari tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Bagi organisasi itu, masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejari Kota Bekasi untuk menjawab kritik publik dengan langkah hukum yang terukur, transparan, dan sesuai ketentuan.
Trinusa menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan menyiapkan aksi sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan kasus tidak berhenti pada tahapan pemeriksaan tanpa kejelasan lanjutan.







Tinggalkan Balasan