Dalam pos

PorosBekasi.com – Laporan keuangan PT Migas Kota Bekasi per 2024 yang tercatat pada Juni 2025 memunculkan tanda tanya besar.

Perusahaan daerah yang sebelumnya disebut memiliki potensi pendapatan miliaran rupiah itu kini hanya menyisakan saldo kas atau setara kas sebesar Rp13,9 juta.

Kondisi tersebut memicu sorotan publik, terlebih di tengah proses penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kasus itu berkaitan dengan kerja sama antara Pertamina EP, PD Migas Kota Bekasi, dan Foster Oil and Energy Pte Ltd sejak 2009, dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Di tengah penyidikan yang masih berjalan, muncul informasi mengenai besarnya dana kas yang pernah dimiliki PD Migas Kota Bekasi beberapa tahun lalu. Sejumlah sumber menyebut, pada kisaran 2021 perusahaan sempat mempunyai saldo hingga sekitar Rp100 miliar.

Dana tersebut dikabarkan sempat diblokir saat proses hukum berlangsung di pengadilan. Pemblokiran itu berkaitan dengan gugatan FOE terhadap PD Migas Kota Bekasi setelah renegosiasi pembagian hasil kerja sama tidak mencapai kesepakatan.

“Iyah waktu itu memang sempat diblokir dan dicairkan setelah yang sempat diklaim adanya Dading perdamaian antara PD Migas dengan FOE,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (8/5/2026).

Sumber juga menyebut adanya dugaan pencairan dana yang terjadi sekitar 2022 hingga 2023. Namun, penggunaan dana tersebut kini mulai dipertanyakan.

“Kalau tidak salah infonya itu sempat digunakan untuk kegiatan Persipasi juga,” tambahnya.

Informasi lain yang berkembang menyebut proses pembukaan blokir rekening PD Migas diduga melibatkan mantan Asda III Pemkot Bekasi yang menjabat pada periode 2022–2023.

Rangkaian informasi itu dinilai penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait dugaan pencairan saldo kas tanpa prosedur yang jelas serta penggunaan anggaran yang diduga menyimpang.

Dugaan tersebut juga menyeret pertanyaan mengenai pengambilan kebijakan di internal PD Migas ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung.

Di sisi lain, hasil Audit Investigatif BPKP tahun 2019–2020 sebelumnya disebut turut memperkuat posisi PD Migas Kota Bekasi dalam sengketa tersebut.

Namun, menyusutnya saldo kas perusahaan kini justru memunculkan desakan agar kejaksaan memperluas pendalaman terhadap aliran dan penggunaan dana perusahaan daerah itu.

Kejari Terus Usut Dugaan Korupsi Migas

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terus mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kerja sama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan mulai menelusuri berbagai pihak yang terlibat.

“Terkait migas, statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah, Senin, 4 Mei 2026.

Riyan menjelaskan, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam informasi terkait kerja sama tersebut. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keterangan saksi, tetapi juga pada penguatan alat bukti lain.

“Intinya kita intens melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun terhadap alat bukti lainnya, termasuk jika memungkinkan ahli bidang sektor migas,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, Riyan belum bersedia membuka secara rinci.

“Belum seterbuka itu, sabar, kita akan update nanti,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor