Dalam pos

PorosBekasi.com – Langkah hukum berskala besar mulai digulirkan Koordinator Nasional Garda Pulih Korban, Ahmad Rizqi Robbani Kaban, sebagai respons atas polemik penanganan perkara Ananda CM yang kini menuai sorotan luas.

Organisasi ini tidak hanya membangun posko aduan, tetapi juga memperluas strategi dengan menyiapkan gugatan perdata bernilai fantastis serta laporan pidana terhadap aparat penegak hukum.

Posko Pengaduan Rakyat yang mereka dirikan di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kini berfungsi sebagai pusat penghimpunan laporan publik sekaligus ruang konsolidasi dugaan penyimpangan proses hukum.

Di sisi lain, Garda Pulih Korban menilai terdapat indikasi kuat ketidakterbukaan dalam penanganan perkara yang menyeret terdakwa M Fauzi Islamy.
Dalam pemaparan hasil investigasi internal, pihaknya menyebut adanya catatan kriminal terdakwa yang dinilai tidak ditangani secara proporsional.

Selain dugaan kasus kekerasan seksual, M Fauzi Islamy juga disebut pernah terlibat perkara uang palsu yang telah diputus Pengadilan Negeri Klaten melalui Putusan No. 215/Pid.B/2024/PN Kln. Namun, mereka mempertanyakan adanya perlakuan berbeda dalam proses hukum yang berjalan.

Dari temuan tersebut, Garda Pulih Korban kemudian menduga adanya praktik perlindungan yang tidak semestinya di lingkaran penegakan hukum.

Dugaan itu menjadi dasar untuk mendorong dua jalur hukum secara paralel, baik pidana maupun perdata, dengan sasaran aparat yang diduga terlibat.

Laporan pidana rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan fokus pada oknum jaksa penuntut umum.

Mereka menilai terdapat potensi pelanggaran Pasal 421 KUHP atau Pasal 515 UU 1/2023 terkait penyalahgunaan kewenangan, termasuk hilangnya hak restitusi korban yang disebut mencapai Rp150 juta.

Sementara itu, jalur perdata dipersiapkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nilai tuntutan yang disebut sebagai bentuk tekanan moral terhadap institusi.

Langkah ini disebut bukan semata soal angka, melainkan simbol kritik terhadap sistem penegakan hukum.

“Ganti rugi materiil Rp1 rupiah dan Immateriil Rp 5 triliun terhadap institusi Kejaksaan. Negara harus bertanggung jawab membayar hak pemulihan korban yang hilang akibat kelalaian aparatnya,” katanya, Senin (20/4/2026).

Di tengah eskalasi langkah hukum tersebut, Garda Pulih Korban juga menyoroti dugaan adanya pengaruh eksternal dalam penanganan perkara.

Ahmad Rizqi Kaban menyebut indikasi intervensi berasal dari pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan kejaksaan.

“Kami mencium aroma busuk intervensi dari oknum yang mengaku ‘anak pejabat tinggi’ di Kejaksaan. Kami ingatkan, jabatan orang tua bukan lisensi untuk menindas korban perkosaan anak. Kami sudah menyurati Prof Yusril, Prof Eddy (Wamenkumham), dan Ketua Komisi III DPR RI untuk membongkar jaringan ini,” tegas Ahmad.

Dengan meningkatnya tekanan hukum dan sorotan publik, kasus ini kini memasuki fase krusial yang diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Porosbekasicom
Editor