Dalam pos

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus-kasus tersebut. Bahkan, dalam aksi kali ini terdapat empat korban yang hadir langsung menyuarakan aspirasi mereka.

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mendorong proses penanganan kasus hingga berjalan sesuai prosedur hukum di Unit Harda Polrestro Bekasi Kota,” tegas Manotar.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya kasus lain yang turut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara, termasuk laporan milik seorang jurnalis yang disebut berujung pada penghentian penyidikan.

“Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam penanganan perkara di Unit Harda dan menjadi preseden buruk di institusi Polri, khususnya Polrestro Bekasi Kota,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, massa aksi tidak hanya meminta pencopotan pejabat Unit Harda, tetapi juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh laporan sejak 2018 hingga 2021.

Mereka menilai audit penting untuk memastikan apakah proses penghentian perkara sudah sesuai prosedur atau justru menyimpan pelanggaran administratif maupun etik.

“Kapolrestro harus melakukan audit internal kinerja Unit Harda, dan memastikan apakah proses penghentian perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau justru terdapat indikasi pelanggaran,” imbuh Manotar.

Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep dan Kapolri Listyo Sigit untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota.

Di sisi lain, Manotar juga menyoroti dampak yang ditimbulkan akibat lambannya penanganan perkara. Ia menyebut para korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

“Ada puluhan laporan dengan berbagai jenis perkara, seperti dugaan penggelapan, penipuan, hingga pemalsuan dokumen. Namun, sebagian besar laporan tersebut dinilai tidak berjalan optimal meskipun telah cukup lama dilaporkan,” paparnya.

Selain itu terdapat sekitar 34 korban yang berharap adanya kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang mereka ajukan.

Menurutnya, hal ini menjadi alasan kuat mengapa reformasi di tingkat unit penyidikan perlu segera dilakukan.

Di tengah aksi yang berlangsung, pihak kepolisian akhirnya membuka ruang dialog dengan menerima perwakilan massa dan kuasa hukum untuk bertemu langsung dengan Kasat Reskrim.

Meski demikian, hasil pertemuan tersebut belum memberikan kepastian waktu yang jelas terkait tindak lanjut laporan. Kondisi ini masih menyisakan tanda tanya di kalangan para korban.

Manotar menegaskan, apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, maka aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan kembali digelar, bahkan hingga tingkat Polda maupun Mabes Polri.

“Jika janji tersebut tidak direalisasikan, kami akan kembali menggelar aksi lanjutan. Bahkan, aksi berikutnya direncanakan di tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Metro Jaya atau Mabes Polri,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor