Dalam pos

Pemerintah Indonesia juga memiliki perangkat hukum nasional yang memperkuat prinsip tersebut, sehingga secara prinsip tidak ada akses udara asing yang bersifat otomatis tanpa persetujuan negara.

Namun, detail teknis terkait bentuk kerja sama yang sedang dibahas tetap menjadi perhatian publik karena belum dijelaskan secara utuh.

Pemerintah menyatakan bahwa dokumen bertajuk “Operationalizing U.S. Overflight” tertanggal 26 Februari 2026 masih berupa usulan dari pihak Amerika Serikat dan belum menjadi kesepakatan resmi.

Melalui Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa dokumen tersebut belum memiliki kekuatan hukum.

“Dokumen tersebut bukanlah perjanjian final, belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” kata Rico, dikutip, Rabu (15/4/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses masih berada pada tahap pembahasan awal. Dalam perkembangan lain, pembahasan antara Menteri Pertahanan RI dan AS disebut lebih diarahkan pada penguatan kerja sama pertahanan melalui skema Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

Pemerintah juga menegaskan bahwa isu blanket overflight tidak termasuk dalam paket kerja sama yang sedang dibahas tersebut.

Namun demikian, publik tetap mempertanyakan sejauh mana batas antara kerja sama pertahanan dan akses lintas udara dalam implementasinya di lapangan.

Di tengah berkembangnya isu ini, sorotan utama kini bergeser pada kebutuhan transparansi. Publik menilai isu yang menyangkut kedaulatan udara semestinya disertai penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Tanpa kejelasan yang memadai, isu seperti blanket overflight berpotensi terus memunculkan mispersepsi di ruang publik, terutama di tengah tingginya sensitivitas isu geopolitik.

Porosbekasicom
Editor