PorosBekasi.com – Kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali disorot.
Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan periodik tahun 2025 hingga saat ini.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2026.
Keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administratif, etik, hingga sanksi sosial bagi pejabat yang bersangkutan.
KPK sendiri terus memantau tingkat kepatuhan pejabat negara dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Lembaga antirasuah itu juga mendorong pimpinan instansi untuk memberikan tindakan disiplin bagi pejabat yang tidak patuh, mulai dari teguran hingga penundaan promosi atau mutasi jabatan.
Sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa instansi berwenang menjatuhkan sanksi administratif maupun kode etik terhadap pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, menyampaikan laporan tidak lengkap, atau tidak jujur.
Berdasarkan data yang tersedia, sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi tercatat terakhir kali melaporkan LHKPN pada periode 2023 dan 2024.
Hingga kini, laporan periodik tahun 2025 belum terlihat dalam sistem pelaporan KPK.






Tinggalkan Balasan