PorosBekasi.com – Harta kekayaan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tercatat mengalami kenaikan sekitar Rp3,5 miliar dalam kurun waktu satu tahun sejak ia menjabat.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (7/3/2026), total kekayaan Tri mencapai Rp15.730.500.223.
Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025.
Tri yang dilantik sebagai Wali Kota Bekasi pada 20 Februari 2025 melaporkan kepemilikan sejumlah aset berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak.
Dalam dokumen LHKPN itu, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi tersebut mencatat memiliki 29 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Kota Lampung, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi hingga Kabupaten Blora.
Nilai seluruh aset properti tersebut diperkirakan mencapai Rp13.994.708.000 dan seluruhnya tercatat sebagai milik pribadi.
Selain aset properti, Tri juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan dengan nilai total Rp1.490.000.000. Rinciannya yakni:
• Mobil Toyota Innova 2.0 Q HV CVT TSS Zenix Hybrid tahun 2023 senilai Rp490.000.000.
• Mobil Honda CRV Jeep Type R858 RS CVT 22 tahun 2024 senilai Rp600.000.000.
• Mobil BYD Minibus Type Atto 3 Superior (4×2) tahun 2024 senilai Rp400.000.000.
Di luar itu, Tri juga mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp946.593.847 serta kas dan setara kas senilai Rp836.293.295. Total keseluruhan harta yang dilaporkan mencapai Rp17.267.595.142.
Namun, dalam laporan tersebut juga tercatat utang sebesar Rp1.537.094.919.
“Total harta kekayaan Rp15.730.500.223,” demikian dikutip dari LHKPN Tri Adhianto.
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Bekasi pada 16 Februari 2024 ke KPU, nilai kekayaan Tri tercatat sebesar Rp12.179.914.164. Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp3.550.586.059 dalam periode kurang dari satu tahun.
Kenaikan nilai harta dalam laporan LHKPN tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Peningkatan tersebut bisa dipengaruhi berbagai faktor, seperti penilaian ulang aset, kenaikan harga properti, hasil usaha pribadi, hingga penerimaan hibah atau warisan.
Meski demikian, KPK umumnya akan melakukan verifikasi apabila ditemukan lonjakan nilai kekayaan yang dinilai tidak wajar dalam waktu relatif singkat.






Tinggalkan Balasan