Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari Rp3,7 miliar untuk peningkatan Jalan Raya Caringin–Bojong Menteng.

Ruas jalan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah, Tri Adhianto, memarahi sopir truk yang melintas di lokasi tersebut beberapa hari lalu.

Namun, sorotan kini tak lagi semata pada kondisi jalan. Proses lelang proyek justru memunculkan tanda tanya. Tender dengan kode 10108149000 dan RUP: 62738017 untuk kegiatan Peningkatan Jalan Raya Caringin Bojong Menteng, Mustikasari, Mustikajaya, dinilai muncul secara tiba-tiba.

Meski tercatat dibuat pada 3 Januari 2026, penayangannya diduga baru terlihat beberapa hari terakhir, memunculkan dugaan adanya penanggalan mundur.

Berdasarkan data pada laman LPSE, sebanyak 31 peserta mengikuti proses lelang tersebut. PT Deprindo Prima Jaya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran lebih dari Rp3,4 miliar.

Penetapan pemenang dilakukan pada 29 Januari 2026, sementara kontrak diteken pada 9 Februari 2026 oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Tak hanya proyek Caringin, alokasi anggaran juga menyasar peningkatan Jalan Dukuh Zamrud dengan nilai lebih dari Rp4,7 miliar pada APBD 2026. Tender dengan kode 10108150000 dan RUP: 62738018 itu diumumkan sejak 3 Januari 2026.

Namun hingga kini belum tercatat adanya peserta lelang. Rencananya, pengumuman pemenang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 dan penandatanganan kontrak pada 26 Maret 2026.

Sementara itu, proyek peningkatan Jalan BKKBN dengan pagu lebih dari Rp3,2 miliar dimenangkan CV Rinpar dengan nilai penawaran lebih dari Rp2,6 miliar—atau di bawah 80 persen dari nilai HPS.

DBMSDA juga tercatat melakukan tender ulang untuk Peningkatan Saluran Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, dengan pagu lebih dari Rp10 miliar pada 24 Februari 2026. Pemenang tender akan diumumkan pada 12 Maret dan kontrak dijadwalkan diteken pada 27 Maret 2026.

Di tengah sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, transparansi kembali dipertanyakan. Pejabat DBMSDA Kota Bekasi, Idi Sutanto, disebut menutup akses informasi saat dikonfirmasi wartawan, sehingga memicu persepsi kurang terbukanya informasi publik.

Hal serupa terjadi saat Kepala Bagian LPSE Setda Pemkot Bekasi, Anjar Budiono, dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan tanggal mundur dalam proses lelang. Konfirmasi yang dikirim PorosBekasi, tak mendapat jawaban.

Situasi ini menambah daftar pertanyaan publik terhadap tata kelola pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Bekasi, terutama di tengah sorotan tajam masyarakat atas proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar.

Porosbekasicom
Editor