PorosBekasi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan tiga penekanan utama dalam pengelolaan APBD 2026, yakni keterbukaan anggaran, penajaman prioritas pembangunan, dan efisiensi belanja.
Seluruh pemerintah daerah diminta mempublikasikan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat melalui kanal resmi, termasuk media sosial, serta memastikan belanja difokuskan pada sektor strategis seperti infrastruktur dasar, pendidikan, dan kesehatan.
Langkah efisiensi juga menjadi perhatian di tengah tekanan fiskal akibat penurunan dana transfer. Pemerintah daerah didorong memangkas pengeluaran yang tidak mendasar, termasuk membatasi belanja perjalanan dinas dan pos-pos yang dinilai kurang berdampak langsung pada pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bekasi menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengelola APBD 2026 secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penyusunan anggaran disebut akan diarahkan agar lebih tepat sasaran, memperkuat sektor prioritas, serta meningkatkan transparansi sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.
Namun, di tengah komitmen keterbukaan tersebut, akses informasi di lingkungan Pemkot Bekasi masih menjadi sorotan.
Sejumlah pejabat eselon II yang memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai belum responsif terhadap permintaan konfirmasi.
Di era digital yang serba cepat, hambatan komunikasi justru dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang digaungkan.
Fenomena pesan singkat yang tak direspons, panggilan yang tidak terjawab, hingga pembatasan komunikasi menjadi persoalan klasik dalam pelayanan informasi publik.
Kondisi ini berpotensi memperlambat klarifikasi terhadap isu-isu strategis, termasuk pengelolaan anggaran dan program pelayanan masyarakat.
Beberapa faktor kerap disebut sebagai penyebab sulitnya akses tersebut, mulai dari sikap tertutup, ketidaksiapan menghadapi pertanyaan kritis, hingga alasan kesibukan agenda.
Dalam sejumlah situasi, keterbatasan akses juga dikaitkan dengan upaya menghindari sorotan atas persoalan tertentu.
Di sisi lain, terdapat pula alasan teknis seperti pembatasan komunikasi akibat penyalahgunaan nomor pejabat oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Terlepas dari berbagai alasan tersebut, hak atas informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin regulasi. Pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan informasi secara terbuka, cepat, dan proporsional.
Dorongan transparansi APBD 2026 tidak cukup berhenti pada publikasi angka dan dokumen perencanaan. Keterbukaan juga menuntut kemudahan akses komunikasi dan kesiapan memberikan penjelasan kepada publik.
Tanpa itu, upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran akan sulit terwujud secara utuh.







Tinggalkan Balasan