PorosBekasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera membuka persoalan pengelolaan aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Desakan itu disertai ajakan audiensi terbuka yang melibatkan pemerintah, pengelola aset, hingga publik.
Trinusa menilai temuan BPK bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi lemahnya pengawasan terhadap aset daerah dan kemitraan dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan keuangan pemerintah kota.
Dalam laporan audit, Pemkot Bekasi diketahui menjalin kerja sama pembangunan sejumlah pasar melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Proyek tersebut mencakup Pasar Bekasi Junction, Pasar Kranggan, dan Pasar Pondok Gede.
Meski asetnya tercatat dalam neraca sebagai “aset lainnya”, BPK menemukan persoalan pada mekanisme penyusutan serta kapitalisasi yang dinilai belum berjalan optimal sesuai rekomendasi.
Sorotan lebih tajam muncul pada kewajiban finansial pihak ketiga. Beberapa pengelola pasar disebut masih memiliki tunggakan kompensasi dan kontribusi kepada pemerintah kota dengan nilai mencapai Rp10,4 miliar.

Trinusa mengingatkan, jika tidak segera ditagih, sebagian tunggakan berpotensi tidak tertagih dan berubah menjadi kerugian daerah.
Selain itu, konflik hukum antara Pemkot Bekasi dan PT KAP terkait pengelolaan Pasar Pondok Gede ikut memperumit persoalan.
Perusahaan disebut pernah menjaminkan aset pasar tanpa izin serta memiliki tunggakan PBB dan kewajiban lain.
Pemutusan kerja sama oleh pemerintah justru berujung pada gugatan hukum yang kini masih berlangsung di pengadilan.







Tinggalkan Balasan