PorosBeksi.com – Pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan hanya menjadi tanggung jawab direksi perusahaan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, peran pembinaan dan pengawasan juga melekat pada Sekretaris Daerah hingga Asisten Sekda yang membidangi perekonomian.
Dalam praktik birokrasi, pembinaan BUMD umumnya berada di bawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asisten II (Asda Ekbang).
Posisi ini bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi kinerja BUMD, termasuk membangun sinergi antara perusahaan daerah, perangkat daerah, dan badan layanan umum daerah.
Fungsi tersebut mencakup penyiapan bahan kebijakan, monitoring kinerja, analisis laporan keuangan, hingga evaluasi operasional BUMD.
Dalam struktur Sekretariat Daerah, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam biasanya berada di bawah koordinasi Asisten II untuk menjalankan fungsi tersebut.
Sekda Bertindak atas Nama Kepala Daerah
Selain Asda, Sekretaris Daerah juga memiliki posisi strategis dalam pengelolaan BUMD. Berdasarkan regulasi, Sekda berperan sebagai pembina, pengawas, dan koordinator yang menjalankan fungsi kepala daerah dalam pengelolaan perusahaan milik pemerintah.
Mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017, Sekda bertanggung jawab memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan arah bisnis perusahaan.
Di tingkat lokal, tanggung jawab tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024. Pada Pasal 11 ayat (3) huruf (q), diatur bahwa pembinaan BUMD dan BLUD mencakup berbagai aspek mulai dari perumusan kebijakan teknis, monitoring kinerja, evaluasi, hingga fasilitasi RUPS dan seleksi pengurus.
Regulasi itu juga menugaskan perangkat daerah untuk menyiapkan kajian pembentukan BUMD, memfasilitasi perubahan organisasi, mengevaluasi penyertaan modal, serta mengoordinasikan fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan.







Tinggalkan Balasan