Dalam pos

PorosBekais.com – Center for Budget Analysis (CBA) mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pelaksanaan tender Belanja Modal Pembangunan Reservoir Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bantargebang.

Proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi TA 2025 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hampir Rp13 miliar itu, dinilai tidak menunjukkan praktik pengadaan yang sehat dan transparan.

Hasil telaah CBA menunjukkan, dari 45 badan usaha yang tercatat mendaftar sebagai peserta tender, hanya satu perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Sementara itu, puluhan peserta lain tak tampak menjalani proses evaluasi secara substansial, tanpa penjelasan terbuka terkait gugurnya mereka pada tahapan administrasi maupun teknis.

“Kondisi ini menunjukkan, bahwa tender secara substansi berjalan sebagai penunjukan terselubung, meskipun secara administratif dikemas sebagai proses kompetitif,” ujar Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Menurut CBA, penerapan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, dalam situasi hanya satu penawar aktif, secara otomatis menutup ruang persaingan harga.

Dampaknya, negara berpotensi kehilangan peluang efisiensi anggaran, sementara publik tidak dapat menilai kewajaran biaya proyek strategis penyediaan air bersih tersebut.

Masalah lain juga muncul pada aspek keterbukaan evaluasi. CBA mencatat sebagian besar peserta tidak memperoleh informasi memadai mengenai status penilaian maupun alasan kegagalan di setiap tahap.

Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menekankan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, CBA menyoroti penetapan kualifikasi usaha kecil pada proyek bernilai hampir Rp13 miliar, yang posisinya tepat di bawah ambang batas maksimal.

Skema tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk mempersempit persaingan serta membuka celah praktik pinjam bendera maupun subkontrak terselubung, yang berisiko menurunkan kualitas pekerjaan dan merugikan kepentingan publik.

Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Center for Budget Analysis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.

CBA juga meminta KPK segera memanggil dan memeriksa Widayat Subroto Hardi selaku Kepala Disperkimtan Kota Bekasi sekaligus Pengguna Anggaran proyek Reservoir SPAM Bantargebang.

“Proyek air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, proses pengadaannya harus bersih, terbuka, dan bebas dari rekayasa,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor