PorosBekasi.com – Kemenangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, dalam perkara pencurian dengan pemberatan Nomor 513/Pid.B/2025/PN JKT.TIM, menuai sorotan publik.
Pasalnya, perkara yang justru melibatkan dua keponakannya sendiri, Aditia Warman dan Indra Jumawa, justru membuka tabir baru soal integritas dan transparansi seorang pejabat kejaksaan.
Persidangan yang semula hanya menyentuh ranah pidana, berubah menjadi babak baru polemik etika. Sebab, fakta di ruang sidang mengungkap keberadaan uang tunai bernilai jumbo di dalam brankas milik Basuki di rumahnya, Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.
Pengakuannya soal brankas yang dirusak dan isinya raib justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban.
Dari persidangan terungkap uang tunai yang hilang terdiri dari Rp1 miliar, USD 100.000 (sekitar Rp1,5 miliar), serta SGD 1.000.
Totalnya diperkirakan lebih dari Rp2,5 miliar, jumlah yang mencolok dibanding LHKPN Basuki yang tercatat hanya sekitar Rp1,5 miliar.
Ketimpangan ini memantik kritik keras dari Center For Budget Analisis (CBA) yang menilai ada dugaan ketidakjujuran dalam pelaporan kekayaan sang pejabat.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, secara tegas mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk turun tangan dan meminta klarifikasi langsung dari Basuki Raharjo.
“Rakyat sangat berterima kasih kepada Aditia Warman dan Indra Jumawa karena telah membuka tirai harta kekayaan Basuki Raharjo yang dilaporkan dalam dokumen LHKPN. Itu diduga tidak jujur atau tidak valid,” tegas Uchok, Rabu (3/12/2025).
CBA juga mendorong Kejaksaan Agung menggali lebih dalam asal-usul uang tunai tersebut, termasuk kemungkinan adanya dana lain yang disimpan di tempat berbeda.
“Terbuka bagi Kejaksaan Agung untuk segera memanggil Aditia dan Indra untuk menggali informasi tambahan tentang keberadaan uang lainnya, bukan hanya yang disimpan di Utan Kayu Selatan saja,” tutup Uchok.
Kasus ini kini berkembang dari sekadar perkara pencurian menjadi ujian serius terhadap komitmen Kejaksaan dalam menegakkan akuntabilitas internal.
Potret pejabat dengan kekayaan tak terlapor seharusnya menjadi alarm keras bagi lembaga penegak hukum.







Tinggalkan Balasan