Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,2 miliar untuk pembangunan lapangan voli pasir.

Proyek ini tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 sebagai belanja modal konstruksi.

Dalam dokumen uraian kegiatan, anggaran tersebut masuk dalam program penataan bangunan gedung serta kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah, termasuk penerbitan IMB dan SLF.

Proyek ini dikaitkan dengan sub-kegiatan pengubahan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah, yang dananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.

Namun, urgensi mengaitkan lapangan voli pasir sebagai proyek “strategis” daerah, memunculkan tanda tanya.

Proses lelang yang digelar pada 14 Oktober 2025 itu, menetapkan PT Hejama Teknik Utama sebagai pemenang, dengan kode RUP 60965987. Lokasi pembangunan berada di Ciketing Udik, Bantargebang.

Meski telah melalui lelang resmi, nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dinilai tidak sebanding dengan jenis fasilitas yang dibangun.

Lapangan voli pasir bukanlah infrastruktur berteknologi tinggi. Bahkan secara logis, pemilihan material pasir berpotensi menimbulkan masalah, terutama saat musim hujan ketika kualitas dan struktur lapangan mudah rusak atau berubah.

Di tengah kondisi Kota Bekasi yang masih menghadapi berbagai persoalan infrastruktur dasar, mulai dari drainase, jalan lingkungan, hingga sanitasi, alokasi anggaran sebesar ini untuk satu lapangan voli pasir patut dipertanyakan.

Tanpa penjelasan rinci terkait spesifikasi teknis, manfaat strategis, maupun urgensi proyek, publik berhak mengawasi apakah pengeluaran ini benar-benar efisien atau justru membuka ruang pemborosan anggaran.

Porosbekasicom
Editor