RW Dipolisikan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Iwan Hartono, selaku Presiden Direktur PT Anisa Bintang Blitar (ABB), bersama kuasa hukumnya Anton R Widodo melaporkan RW ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan polisi terdaftar dengan Nomor LP/B/455/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 September 2025. Menurutnya, penyidik telah memanggil Iwan Hartono sebagai pelapor pada 14 Oktober 2025 di Unit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi.
“RW yang saat ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan disebut sebagai Direktur Bodong PT ABB dilaporkan Iwan Hartono ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP,” kata Anton, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa konflik berawal dari kerja sama antara PT ABB dengan PT Erra Global Cipta, perusahaan yang dulu dipimpin oleh RW. Namun belakangan, RW justru mengklaim diri sebagai Direktur Utama PT ABB, tanpa dasar hukum yang sah.
Persoalan ini sendiri dinilai tak lepas dari sikap Pemerintah Kota Bekasi yang dianggap tidak transparan dalam penyelesaian masalah pengelolaan pasar tersebut. Padahal, dengan niat baik dan keterbukaan, pemerintah daerah seharusnya bisa memberikan solusi tanpa merugikan pihak mana pun, khususnya PT ABB sebagai investor dan pengelola resmi pasar.







Tinggalkan Balasan