Dalam pos

PorosBekasi.com – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 kembali menegaskan peran strategis DPRD Kota Bekasi dalam menyalurkan aspirasi masyarakat.

Melalui hasil reses dan penjaringan suara warga, lembaga legislatif ini menyusun pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai bahan dasar perumusan kegiatan dan sasaran pembangunan daerah.

Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah tingkat Kota Bekasi.

“Dengan demikian, maka dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Kota Bekasi merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan tujuan dan sasaran Kota Bekasi,” bunyi isi dokumen RKPD Kota Bekasi 2025.

Namun, di balik narasi ideal itu, publik layak menyoroti sejauh mana pokir DPRD benar-benar menjadi representasi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar daftar kegiatan rutin yang mengulang pola lama tanpa arah strategis.

Hasil identifikasi dan analisa usulan dari aspirasi warga yang dihimpun melalui reses DPRD kemudian dirumuskan menjadi tema pokir yang dituangkan dalam dokumen RKPD tahun 2025.

Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian diterjemahkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) untuk masing-masing instansi teknis.

Secara rinci, rekap pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan perangkat daerah adalah sebagai berikut:

• Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: 1 kegiatan dengan nilai Rp200.000.000

• Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air: 461 kegiatan senilai Rp230.978.223.000

• Dinas Kesehatan: 20 kegiatan senilai Rp14.630.597.000

• Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan: Rp240.000.000

• Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: 3 kegiatan senilai Rp700.000.000

• Dinas Lingkungan Hidup: 9 kegiatan senilai Rp794.000.000

• Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: 1 kegiatan senilai Rp300.000.000

• Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: 2 kegiatan senilai Rp995.000.000

• Dinas Pendidikan: 5 kegiatan senilai Rp4.840.000.000

• Dinas Perhubungan: 3 kegiatan senilai Rp10.444.282.000

• Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan: 172 kegiatan senilai Rp55.951.000.000

• Dinas Sosial: 2 kegiatan senilai Rp480.000.000

• Dinas Tenaga Kerja: 2 kegiatan senilai Rp200.000.000

• Sekretariat Daerah: 76 kegiatan senilai Rp10.365.663.000

Total keseluruhan mencapai 757 pokok pikiran dengan pagu anggaran Rp331.118.765.000.

Angka fantastis itu kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan pembangunan.

Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, dokumen pokir bisa saja hanya menjadi formalitas politik tahunan, bukan cerminan sejati dari aspirasi warga Bekasi yang berharap pada pembangunan yang lebih adil dan merata.

Porosbekasicom
Editor