Megapolitan.co – Aroma praktik monopoli dan dugaan pelanggaran hukum dalam lelang proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi senilai Rp 4,35 miliar kian menyengat. Proses tender yang seharusnya transparan dan akuntabel justru dinilai sarat permainan dan penyimpangan.
Ketua DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) agar menindak tegas dugaan permainan antara KPA, PPK, PPTK, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) Kota Bekasi.
Herman menjelaskan, Forkorindo sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 750/XXVII/KT-BKS/KLARF-KONF/LSM FORKORINDO/IX/2025 tertanggal 24 September 2025 kepada pihak Barjas. Surat tersebut mempertanyakan kejanggalan pada persyaratan kualifikasi teknis dalam lelang proyek Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota, yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi.
Dalam pengumuman LPSE tersebut, ditegaskan bahwa penyedia baru tanpa pengalaman hanya bisa ikut lelang dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar. Untuk proyek di atas Rp 2,5 miliar, penyedia wajib memiliki minimal satu pengalaman pekerjaan sejenis.
Namun, realitas di lapangan justru berbanding terbalik. PT Putra Bumen Abadi, perusahaan baru tanpa rekam jejak proyek serupa, justru diloloskan oleh pihak Barjas dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
“Ini indikasi kuat adanya kongkalikong antara pihak panitia lelang dan dinas terkait,” tegas Herman, Rabu (8/10/2025).
Forkorindo kemudian menemukan kejanggalan lain dalam surat jawaban resmi Barjas Nomor 000.3.6/1237-Setda.Barjas tanggal 3 Oktober 2025. Pada poin kedua, data dari lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa dalam Detail Badan Usaha, masih tercantum nama Krisna Febriyanto sebagai Komisaris, namun di bagian Detail Tenaga Kerja, nama yang sama juga muncul sebagai Tenaga Ahli (SI01).
“Ini jelas pelanggaran prinsip dasar rangkap jabatan dan bukti lemahnya verifikasi dari Plt Kepala Bagian Barjas, Anjar Budiono, ST, MM,” ujar Herman.
Forkorindo menilai Anjar Budiono gagal memahami ketentuan peraturan serta lalai melakukan verifikasi data sesuai sistem yang berlaku. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, regulasi yang semestinya menjadi dasar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, Herman menilai kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi tindak pidana korupsi dan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP,” tegasnya.
Forkorindo mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Lembaga itu juga memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat guna menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.







Tinggalkan Balasan