Dalam pos

Oleh: Naufal Al Rasyid, SH., MH (Direktur LBH FRAKSI ’98)

 

KOMITE Olahraga Nasoinal Indonesia (KONI) Kota Bekasi melayangkan somasi kepada National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya dan akan membawa masalah ini ke rana hukum.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak NCW tidak memenuhi somasi kami, maka kami akan membawa ini ke ranah hukum. Kami akan menggugat mereka secara perdata karena telah mencemarkan nama KONI Kota Bekasi,” kata Harris Hutabarat, dalam jumpa persnya di Kopi Yogi, Bekasi Selatan. (klikbekasi.co 1 Oktober 2025).

Bahwa adalah hal yang keliru, karena kritik yang ditujukan kepada lembaga atau instansi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan ini tetap diperlukan untuk melindungi hak-hak profesi seperti wartawan, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUUXXII/2024 tanggal, 29 April 2025 atas permohonan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), MK menegaskan bahwa pasal yang mengatur delik penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik hanya berlaku bagi korban orang perseorangan. MK juga memutuskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, maupun jabatan.

Putusan MK tersebut, menafsirkan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU Perubahan Kedua UU ITE, hanya ditujukan bagi korban orang perorangan. Selanjutnya, putusan tersebut menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU Perubahan Kedua UU ITE tidak dapat dimaknai sebagai lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

Berdasarkan putusan tersebut, lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Bahwa oleh karena itu, somasi dan akan membawa ini ke ranah hukum atas kritik National Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya ke KONI Kota Bekasi, dimana jika kritik yang dihubungkan tuduhan pencemaran nama baik ditujukan kepada lembaga KONI Kota Bekasi, maka ketentuan Pasal 27A tidak bisa diterapkan. Oleh sebab itu, kritik yang bersifat konstruktif terhadap KONI Kota Bekasi yang menyangkut kepentingan masyarakat, merupakan hal yang harus dijamin dalam tatanan hukum yang demokratis sebagai sarana penyeimbang atau kontrol publik.

Hal ini, mengingatkan bahwa membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi justru akan melemahkan fungsi pengawasan publik yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Pembatasan atau pengekangan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, justru akan mengikis fungsi kontrol atau pengawasan yang merupakan keniscayaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power dalam penyelenggaraan pemerintahan.