PorosBekasi.com – Banjir yang merendam Masjid Al-Barkah, pada 4 Maret 2025, merusak karpet hingga berbau tak layak pakai. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tak terduga, dengan meminta patungan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta non-ASN untuk membeli karpet baru.
Alih-alih menggunakan anggaran daerah atau dana hibah keagamaan, Pemkot Bekasi justru melempar beban ke pundak pegawai dengan cara pengumpulan donasi bulanan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dana dihimpun melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi dan terkumpul sejak April hingga September 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh Porosbekasi.com, total dana hasil urunan itu mencapai Rp1,1 miliar, seluruhnya berasal dari iuran ASN, Non-ASN Pemkot Bekasi, hingga pihak swasta.
OPD Wajib “Setor” Rutin
Dari 47 OPD Pemkot Bekasi, kontribusi terbesar datang dari Dinas Pendidikan dengan Rp33 juta, disusul Dinas Lingkungan Hidup Rp29 juta, Dinas Kesehatan Rp20 juta, dan Disperkimtan Rp18 juta. Sementara OPD lain rata-rata menyetorkan Rp2 juta hingga Rp6 juta setiap bulannya selama enam bulan.







Tinggalkan Balasan