Dalam pos

PorosBekasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengucurkan dana Rp155,34 miliar untuk memperkuat layanan air bersih dan memisahkan kepemilikan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses pelepasan penyertaan modal dan serah terima aset masih berlarut-larut dan belum sesuai ketentuan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pemkot Bekasi pada tahun anggaran (TA) 2023–2024 mengalokasikan dan merealisasikan Belanja Bantuan Keuangan Umum senilai Rp155.340.352.750.

Dana tersebut diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mendukung pemisahan wilayah layanan PDAM yang selama ini dikelola Perumda Tirta Bhagasasi.

Namun, BPK mencatat Pemkot Bekasi masih menyajikan investasi permanen sebesar Rp76,14 miliar dalam neraca 2024 sebagai penyertaan modal di Perumda Tirta Bhagasasi. Padahal, kerja sama kepemilikan dan pengelolaan PDAM itu telah diakhiri melalui perjanjian antara Pemkot dan Pemkab Bekasi.

“Walaupun pelepasan investasi telah disepakati melalui perjanjian, belum ada dasar hukum yang kuat untuk menghapuskan penyertaan modal yang tercatat di Neraca Tahun 2024,” demikian bunyi penjelasan Kabid Akuntansi BPKAD Kota Bekasi.

Penyerahan Aset Air Bersih Tersendat

Kesepakatan pemisahan wilayah layanan PDAM disepakati dalam Perjanjian Nomor HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan Nomor 81 Tahun 2024, yang ditandatangani Wali Kota Bekasi dan Bupati Bekasi pada 19 Juli 2024.

Porosbekasicom
Editor