PorosBekasi.com – KPK dikabarkan mulai membidik dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi. Perhatian lembaga antirasuah itu menguat setelah menerima laporan dari LSM Tri Nusa (Trinusa) yang menyoroti adanya penyimpangan anggaran di organisasi olahraga tersebut.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Al Farizi atau yang akrab disapa Mandor Baya, mendesak KPK segera memanggil Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, untuk dimintai keterangan.

Ia menegaskan bahwa persoalan dugaan penyelewengan anggaran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan publik, terutama pembinaan atlet di daerah.

“Kami mendorong KPK agar segera memanggil Ketua KONI Kabupaten Bekasi. Jangan sampai anggaran untuk pembinaan olahraga justru disalahgunakan,” tegas Mandor Baya, Kamis (18/9/2025).

Pihak Humas KPK menyampaikan, bahwa setiap laporan masyarakat (Dumas), termasuk yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi, akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Perkembangan laporan, nantinya hanya bisa diinformasikan kepada pelapor sesuai prosedur internal lembaga tersebut.

Diketahui, berdasarkan hasil verifikasi, quality assurance, dan pengenaan faktor koreksi atas Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat di akses di halaman jaga.id, capaian MCP Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar 80,95.

Sedangkan Kota Bekasi berhasil mencatat capaian Indeks MCP 2024 dengan nilai 90,23. Angka ini tampak membanggakan. Namun di balik pencapaian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menyoroti sederet titik rawan yang berpotensi membuka celah praktik korupsi di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.

Peringatan itu tertuang dalam surat resmi KPK Nomor B/1580/KSP.00/70-73/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko. Surat ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi pemberantasan korupsi selama 2024 di masa jabatan Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.

Titik Rawan Ladang Korupsi di Kota Bekasi

Meski nilainya tinggi, sejumlah indikator MCP masih jeblok di bawah 78. KPK menandai empat area yang patut mendapat perhatian serius:

• Pengadaan Barang/Jasa: konsolidasi pengadaan belum optimal, rawan jadi pintu masuk permainan proyek.

• Pelayanan Publik (Perizinan): RDTR belum tuntas, sehingga tata ruang belum transparan.

• Pengawasan APIP: jumlah dan kompetensi auditor internal (APIP) masih di bawah standar.

• Pengelolaan Aset Daerah: sertifikasi tanah pemerintah minim, menimbulkan potensi penyalahgunaan aset.

Dengan masuknya laporan baru ini, tekanan publik agar KPK menelisik lebih dalam dugaan praktik korupsi di Kabupaten Bekasi semakin menguat. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan di KONI Kabupaten Bekasi.

Porosbekasicom
Editor