PorosBekasi.com – Polemik soal rumah jabatan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono makin panas usai pernyataan Kepala Bagian Umum Setda Kota Bekasi, Imas Asiah.
Ia menyebut kediaman pribadi Tri di Kemang Pratama difungsikan sebagai rumah jabatan, sementara biaya pemeliharaannya dibebankan pada APBD.
Ketua Umum Suara Keadilan (SAKA), Nanda, menilai klaim tersebut justru menambah persoalan baru lantaran tidak memiliki dasar hukum.
“Kalau rumah pribadi diperlakukan sebagai rumah jabatan, publik ingin melihat keputusan formalnya. Mana dasar hukumnya yang mengalihkan fungsi rumah pribadi menjadi rumah jabatan? Tanpa itu, klaim Pemkot tidak punya legitimasi,” ujarnya, Kamis 11 September 2025.
Nanda menyoroti dokumen anggaran yang beredar, di mana tertulis alokasi Belanja Sewa Rumah Jabatan/Rumah Dinas KDH sebesar Rp500 juta per tahun.
“Di sinilah kontradiksinya, dokumen menulis sewa, Pemkot bilang pemeliharaan. Kalau isi dokumen sudah tidak sesuai praktik, itu namanya cacat prosedur. Pengelolaan keuangan daerah tidak boleh didasarkan tafsir, tapi harus sesuai nomenklatur anggaran,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, Nanda juga menyinggung adanya pos lain Rp1,5 miliar untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah.
“Jadi ketika Imas menyebut perawatan dibiayai APBD, pertanyaan berikutnya, dari pos yang mana? Kalau bicara perawatan, jelas sudah ada Rp1,5 miliar di situ. Lalu kenapa masih ada alokasi Rp500 juta dengan nomenklatur sewa?” sindirnya.
Lebih jauh, ia menegaskan praktik tersebut berpotensi melanggar aturan. Ia mengutip PP Nomor 109 Tahun 2000 yang mewajibkan rumah jabatan kepala daerah disediakan pemerintah, bukan melekat pada rumah pribadi.
Ditambah PP Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur setiap aset jabatan wajib melalui mekanisme pengadaan resmi.
“Mengabaikan aturan ini berarti anggaran keluar tanpa prosedur sah, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Menurut Nanda, pola yang terlihat sangat gamblang, ada uang APBD, ada nomenklatur sewa, tapi rumah jabatan tidak pernah ada. Sebaliknya, rumah pribadi pejabat yang dibiayai.
“Kalau dalihnya rumah pribadi dijadikan rumah jabatan sementara, tetap harus ada dasar hukum dan keputusan resmi. Tanpa itu, statusnya ilegal. Itu bukan sekadar janggal, tapi rancang bangun penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Ia pun menyoroti lemahnya peran Inspektorat Kota Bekasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, inspektorat seharusnya berwenang mengawasi penggunaan APBD.
“Kalau inspektorat diam saja, berarti fungsi kontrol internal mandul. Dan saat APIP gagal, maka masuk akal bila KPK turun tangan,” tandasnya.
Terakhir, Nanda menilai laporan LSM JEKO ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran rumah jabatan adalah langkah tepat dan patut diapresiasi.
“SAKA mendukung penuh upaya tersebut, karena ini bukan sekadar isu teknis anggaran, tapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Pernyataan Imas justru menguatkan bahwa ada masalah serius. Maka wajar jika publik mendesak penegak hukum segera bergerak,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan