PorosBekasi.com – Skandal dana hibah kembali mencoreng dunia olahraga di Kabupaten Bekasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan mencolok dalam penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023, dengan indikasi penyimpangan mencapai Rp8,4 miliar lebih.
Ketua Kelompok Masyarakat Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, menegaskan temuan tersebut adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap aturan.
Menurutnya, hasil audit BPK membuktikan Bidang Bina Prestasi KONI melakukan belanja jauh melampaui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam NPHD.
Angka selisih mencengangkan yang dimaksud, terdiri dari:
• Pembinaan prestasi balap motor: realisasi Rp800 juta, padahal RAB hanya Rp35 juta. Selisih Rp765 juta
• Peningkatan prestasi esport: realisasi Rp1 miliar, RAB Rp35 juta. Selisih Rp965 juta
• Peningkatan atlet dan pelatih: realisasi Rp5,631 miliar, RAB Rp500 juta. Selisih Rp5,131 miliar
“Yang menyatakan bahwa Penerima hibah berupa uang, barang atau jasa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Bupati melalui perangkat daerah pemberi hibah,” tegas Mandor Baya, mengutip aturan dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2021.
Tak hanya melanggar Perbup, kata dia, penggunaan dana hibah KONI Bekasi juga terbukti tidak sesuai dengan NPHD maupun surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hibah tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, BPK menegaskan realisasi penggunaan dana hibah sebesar Rp8.407.037.485,00 berindikasi menyimpang dari peruntukan resmi. Atas dasar itu, BPK memerintahkan Ketua KONI Bekasi untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai aturan, dengan tenggat 60 hari.
Mandor Baya menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan berencana melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan temuan itu ke KPK, tidak ada istilah Ketua KONI kebal hukum, terlebih jika ini berkaitan dengan keuangan daerah atau negara. Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan